Kepala KUA Sidorejo – Salatiga Hadir Diantara Ratusan Mahasiswa HKI IAIN Salatiga, Ada Apa Ya?

Jalannya praktikum sehari Fiqh Munakahat/Pernikahan Fakultas Syariah IAIN Salatiga, Program Studi Hukum Keluarga Islam

Salatiga, beritaglobal.net – Mahligai pernikahan merupakan sebuah fase hidup baru yang akan dijalani oleh setiap manusia. Menikah merupakan momentum yang mempersatukan dua insan dalam membentuk sebuah keluarga baru. Sakral dan agungnya pernikahan, tidak bisa dipandang sebelah mata, sehingga memunculkan beragam aturan, adab dalam norma agama dan tradisi adat tertentu.

Menilik betapa pentingnya pengetahuan tentang pernikahan, Program Studi Hukum Keluarga (HKI) IAIN Salatiaga menggelar praktikum Fiqh Munakahat. Acara yang berlangsung satu hari tersebut dihadiri ratusan mahasiswa, pada Jumat (08/6/2018) di Taman Fakultas Syariah. Praktikum tentang Fiqh Munakahat/Pernikahan, ditujukan untuk mencetak mahasiswa HKI memiliki kompetensi ilmu pernikahan.

Baca Juga:  Harmoni dan Sinergi: Puncak Perayaan HUT ke-1274 Kota Salatiga, Ini Harapan Sinoeng Kedepan Untuk Salatiga

Sebagai narasumber praktikum kali ini adalah oleh Dekan Fakultas Syariah Dr. Siti Zumrotun, M.Ag., didampingi oleh ketua program studi HKI dan delapan orang dosen. Untuk lebih memberikan pemahaman langsung kepada mahasiswa HKI, hadir pula salah satu alumni Fakultas Syariah IAIN yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidorejo H. Sirojuddin, S.H.I., M.H., sebagai narasumber kedua.

Kepada beritaglobal.net, Jumat (06/06/2018), melalui Nurrun Jamaludin, S.H.I., M.H.I., Ketua program studi HKI Sukron Ma’mun, S.H.I., M.Si., menyampaikan bahwa “Tujuan dari praktikum ini adalah memberikan pengetahuan kepada mahasiswa secara praktik tentang munakahat/pernikahan seperti prosedur administrasi pernikahan, rangkaian ijab qabul dan permasalahan pernikahan yang sering timbul di masyarakat, dikarena salah satu out put/tolok ukur dari program studi HKI adalah memahami semua tentang Hukum Keluarga,” tutur Sukron Ma’mun melalui Nurrun Jamaludin.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Terima Aplikasi SIKD Dari ANRI

Lebih lanjut Jamal menyampaikan apresiasi dari Dekan Fakultas Syariah atas terselenggaranya praktikum bersama ini dengan harapan dapat bermanfaat untuk kemajuan program studi HKI IAIN Salatiga serta mendukung kemajuan ilmu pengetahuan di bidang Hukum Keluarga.

Lebih lanjut, narasumber dan praktisi Hukum Keluarga, H. Sirojuddin, S.H.I., M.H., menyampaikan tahapan prosedur dalam proses pernikahan di KUA adalah meliputi:

1. Surat keterangan untuk menikah (model N1);
2. Surat keterangan asal-usul (model N2);
3. Surat persetujuan mempelai (model N3);
4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4);
5. Surat pemberitahuan kehendak menikah (model N7);
6. Apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya;
7. Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I bagi calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat;
8. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,-;
9. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/wali;
10. Pas foto berwarna ukuran 3 x 2 cm sebanyak 3 lembar;
11. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun;
12. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Sampaikan Duka Cita Atas Musibah Kapal Tenggelam di Danau Toba

Dalam praktikum kali ini, mahasiswa diminta untuk mempraktekan proses ijab qabul, yang dipandu oleh H. Sirojuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!