Kepolisian Pulau Buru Serahkan Tersangka Pencurian Kubah Masjid berlapis Emas disertai Barang Bukti ke Kejari Buru
![]() |
Tersangka pencurian kubah mesjid berlapis emas di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, diserahkan ke kejaksaan Buru |
Laporan: Fajrin N S Salasiwa
NAMLEA | SUARAGLOBAL.COM – Penyidik Satreskrim Polres Buru menyerahkan AG (68) tersangka pencurian kubah masjid disertai barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru. Rabu siang (8/5/2024).
Hal itu dilakukan berdasarkan surat penyerahan tersangka dan barang bukti nomor: B/ 06/ V/ RES.1.8./ 2024/ RESKRIM, tanggal 08 Mei 2024.
“Hari ini penyidik Satreskrim Polres Buru telah menyerahkan tersangka AG ke Kejari Buru,” kata Kasi Subpenmas Humas Polres Buru, Aipda MYS Djamaludin.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan menemukan alat bukti yang cukup valid, pria paruh baya tersebut lantas mengakui perbuatannya.
“Penyerahan tersangka dan BB itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan, karena sudah lengkap maka diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Dirinya juga meminta kepada elemen masyarakat agar tidak sampai bertindak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Semoga dengan diungkapnya kasus pencurian kubah masjid ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Kabupaten Buru agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum,” harap Djamaludin.
Sebelumnya kubah masjid Al-Huda berlapis emas murni seberat 2,6 kilogram di Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Maluku, dicuri orang tak dikenal (OTK) pada Minggu (3/3/2024) malam.
Peristiwa tersebut sontak menarik perhatian khalayak ramai di kabupaten Buru, khususnya warga Desa Kaiely.
Pasalnya, kuba masjid yang merupakan simbol rumah ibadah itu tiba-tiba saja hilang.
Namun, berselang beberapa hari, polisi bertindak cepat akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian kubah masjid tersebut. (*)
Tinggalkan Balasan