Operasi Pekat Semeru 2025: Polisi Sita Hampir 10 Kg Bahan Peledak di Tulungagung

Laporan: Ninis Indrawati

TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Polres Tulungagung berhasil mengungkap peredaran bahan peledak ilegal dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Dari pengungkapan ini, petugas menangkap lima tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (6/3/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar di empat lokasi berbeda yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Barang Bukti Hampir 10 Kg

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita berbagai bahan peledak dalam jumlah besar, di antaranya:

Baca Juga:  Rutan Salatiga Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat untuk Tingkatkan Layanan Publik Inklusif

6 kg bubuk mesiu

1,5 kg bubuk aluminium

9 ons belerang

1,5 kg clarium klorida

Menariknya, sebagian besar barang bukti disimpan di tempat-tempat tak terduga. Salah satunya sebuah sekolah di Kecamatan Besuki, yang menyimpan hingga 3 kg bubuk mesiu.

“Bahan ini sangat berbahaya. Sebagai gambaran, ledakan 5 ons mesiu di Kalidawir pada 2023 lalu mengakibatkan satu rumah hancur, dua orang meninggal, dan dua lainnya mengalami luka berat,” jelas AKBP Taat.

Baca Juga:  PMI Kembali Kehilangan Relawan Terbaiknya dalam Operasi Tanggap Darurat Gempa Lombok

Dibeli Online, Diracik Sendiri

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka memperoleh bahan peledak ini melalui toko daring. Beberapa dari mereka menjual kembali dalam bentuk bubuk, sementara sebagian lainnya meracik sendiri menjadi petasan berbagai ukuran.

Salah satu tersangka dari Kecamatan Kalidawir bahkan membuat mesiu sendiri menggunakan alu dan lumpang batu, menunjukkan bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak.

Baca Juga:  Pangdam IV/Diponegoro dan Kapolda Jateng Serahkan Bantuan Langsung ke Korban Bencana Alam di Demak

Pemusnahan dan Ancaman Hukuman

Sebagian barang bukti telah dimusnahkan oleh kepolisian dengan menggandeng Kejaksaan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan bahan peledak ilegal. Selain membahayakan diri sendiri, juga mengancam keselamatan orang lain,” pungkas Kapolres Tulungagung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!