Polres Pamekasan Berhasil Tangkap 16 Pelaku Kejahatan, Ungkap Jaringan Narkoba dan Sindikat Curanmor
Laporan: Ninis Indrawati
PAMEKASAN | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, terus menggencarkan operasi pemberantasan kejahatan di wilayahnya. Dalam operasi terbaru, polisi berhasil menangkap 16 tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain itu, pihak kepolisian juga menindak praktik balap liar dengan mengamankan puluhan kendaraan yang digunakan dalam aksi ilegal tersebut.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa dari 16 tersangka yang diamankan, delapan di antaranya merupakan pelaku kejahatan narkoba, sementara enam lainnya terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.
Pengungkapan Kasus Narkoba: Pengedar Jaringan Antar Daerah Terjaring
Dalam operasi pemberantasan narkoba, polisi berhasil mengungkap lima perkara yang terdiri dari tiga kasus peredaran sabu dan dua kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya). Dari hasil penindakan, polisi mengamankan barang bukti berupa 6,54 gram sabu serta lebih dari 10 ribu butir okerbaya.
Sebagian besar tersangka dalam kasus ini merupakan pengedar yang beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Pademawu dan Kecamatan Pamekasan. Bahkan, salah satu tersangka diketahui berasal dari Kabupaten Probolinggo, yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan pengedar lintas daerah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka narkoba dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara mulai dari 5 tahun hingga seumur hidup.
Sementara itu, para tersangka yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan okerbaya dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sindikat Curanmor Dibongkar, Delapan Motor Disita
Selain narkoba, Polres Pamekasan juga berhasil membongkar lima kasus pencurian kendaraan bermotor dengan menangkap enam tersangka. Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita delapan unit sepeda motor hasil curian yang telah disebar di berbagai lokasi di Pamekasan.
Para pelaku curanmor diketahui berasal dari berbagai daerah, termasuk Sampang, Sumenep, dan Surabaya. Mereka menggunakan berbagai modus dalam melancarkan aksinya, mulai dari pencurian kendaraan yang sedang terparkir hingga menggunakan alat khusus seperti kunci leter T untuk membobol sistem keamanan motor.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor berbagai merek, kunci leter T, serta peralatan lain yang digunakan dalam aksi pencurian.
Para tersangka curanmor dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Razia Balap Liar, Puluhan Motor Diamankan
Tak hanya memberantas kejahatan narkoba dan curanmor, Polres Pamekasan juga melakukan razia terhadap aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, sebanyak 58 unit sepeda motor berhasil diamankan dari para pelaku balapan ilegal.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan,” tegas Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kejahatan di sekitar mereka. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. (*)
Tinggalkan Balasan