Residivis Spesialis Kotak Amal Kembali Diringkus: Aksi Kriminal di Kota Malang Terhenti di Musala
Laporan: Ninis Indrawati
MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Seorang pria berinisial DK (27), warga asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan, kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap saat hendak membobol kotak amal di Musala Al Mutmainah, Kecamatan Sukun, Kota Malang. DK, yang merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2023, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota pada Kamis (06/02/25) malam.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, dalam konferensi pers pada Jumat (07/02/25), mengungkapkan bahwa DK telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi sebelumnya. Polisi menduga tersangka adalah spesialis pencurian kotak amal, mengingat modus yang digunakannya selalu mirip.
Aksi Berulang di Beberapa Lokasi
Berdasarkan hasil penyelidikan, DK telah melakukan pencurian di dua lokasi sebelum akhirnya tertangkap di Musala Al Mutmainah. Pada 20 Januari 2025, ia membobol kotak amal di Masjid Miftahul Jannah, Kecamatan Sukun, dengan cara memanjat pagar tembok sekitar pukul 02.50 WIB. Dua minggu kemudian, ia kembali beraksi di sebuah masjid di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Rekaman CCTV dari kedua lokasi tersebut menunjukkan pola yang sama dalam setiap aksinya. “Kami mendapati ciri-ciri pelaku yang identik, baik dari cara masuk hingga saat mengambil uang dalam kotak amal,” jelas Kompol Soleh.
Tertangkap Basah Saat Hendak Beraksi
Upaya polisi memburu pelaku akhirnya membuahkan hasil setelah tim Reskrim Polsek Sukun bersama warga melakukan pengintaian di sekitar Musala Al Mutmainah. DK tertangkap basah saat berusaha masuk melalui kamar mandi musala untuk mencapai kotak amal. “Sebelum sempat melakukan aksinya, pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap Kompol Soleh.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa obeng dan sebuah tas yang diduga digunakan untuk membawa hasil curian. DK mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang dari kotak amal sebelumnya ia gunakan untuk biaya pulang kampung. Dari dua aksi pencurian sebelumnya, ia berhasil menggasak sekitar Rp 1,5 juta.
Polisi Imbau Warga Tetap Waspada
Kapolsek Sukun, Kompol Yoyok Ucuk Suyono, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian menangkap pelaku. Ia juga mengingatkan warga agar lebih waspada terhadap kejahatan serupa di lingkungan tempat ibadah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengamanan di tempat ibadah, seperti memasang CCTV dan memastikan lingkungan tetap terang pada malam hari. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian melalui nomor WhatsApp atau media sosial resmi Polresta Malang Kota,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polresta Malang Kota terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengajak warga untuk bekerja sama dalam mencegah tindak kriminalitas. Dengan adanya sinergi antara polisi dan masyarakat, diharapkan lingkungan yang lebih aman dan kondusif dapat terwujud. (*)
Tinggalkan Balasan