Disinyalir Menjadi Sarang Judi Kopyok, Lima Pelaku Dibekuk Di Dukuh Sidomukti Salatiga

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K. saat menggelar konferensi pers 

Laporan: W Widodo

 SALATIGA | BERITA-GLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal  (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengamankan 5 (lima) orang yang sedang bermain Judi Kopyok  di belakang rumah Paryono warga Dukuh Sidomukti Kota Salatiga, Minggu 05/05/2023.

Kelima pelaku judi kopyok yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Salatiga yaitu AG warga Magersari  Magelang, S,  Warga Nobowetan Salatiga, AF, warga Pabelan Kab  Semarang, P, warga Dukuh Sidomukti dan  Salatiga, W, warga Gamol  Salatiga, jelas AKBP Feria Kurniawan, S.I.K saat Press Release di depan Pendopo Polres Salatiga, Kamis 09/03/2023.

Baca Juga:  Kisah Andy, Sarjana Elektro Sebagai Pemulia Tanaman Anthurium Jemanii

Lebih lanjut Kapolres Salatiga menjelaskan kronologis kejadian  berawal adanya informasi dari masyarakat tentang  penyelenggaraan Judi jenis Dadu Kopyok, setelah dilakukan  penyelidikan  bahwa benar hampir setiap malam hari di lokasi tersebut dijadikan tempat bermain judi, kemudian setelah dilakukan  pengrebekan oleh Tim Reskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan kelima pelaku, jelas AKBP Feria Kurniawan, S.I.K.

Baca Juga:  Hidupkan Tradisi Keilmuan Islam, PKS Jateng Gelar Lomba Baca Kitab Kuning

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kelima tersangka yaitu 3 (Tiga) buah Kursi panjang terbuat dari kayu, 1 (satu) buah karpet warna merah, 1 (satu) buah karpet warna coklat, 1 (satu) buah Teko terbuat dari atom, 4 (buah) Gelas, Uang tunai Senilai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1( satu ) buah toples yang terbuat dari plastik yang digunakan sebagai tempat cuk, 6 (enam) buah mata dadu, 1 ( satu ) buah batok kelapa dan papan penutup yang berbentuk lingkaran yang terbuat dari kayu, 1 ( satu ) lembar kertas warna biru yang tertulis angka-angka sebagai sarana bertaruh, Uang tunai senilai Rp. 1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah), Uang tunai Senilai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan Uang tunai senilai Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah),  kelima tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara, jelas AKBP Feria Kurniawan, S.I.K. (*)

Baca Juga:  Dua Sekolah Negeri di Desa Lerep Kecamatan Ungaran Barat kebobolan oleh Maling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!