Ketua RT dan RW di Desa Ketanggung Ngawi Belum Terima SK Resmi Sejak 2022, Ini Jelasnya
Laporan: Budi Santoso
NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Sebanyak 15 ketua Rukun Tetangga (RT) dan 3 ketua Rukun Warga (RW) di Desa Ketanggung, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa, meskipun mereka telah terpilih oleh masyarakat sejak pertengahan November 2022. Selasa (9/7/24)
Menurut keterangan Ketua RT 01 RW 03, Suroso, serta Ketua RT 02 RW 03, Sutarno, dan Ketua RT 05 RW 03 Dusun Ngemplak, Aan, mereka belum menerima SK yang seharusnya sudah diserahkan oleh pihak desa. “Kami sudah menjalankan tugas sebagai ketua RT sejak pertengahan November tahun lalu dan sudah menerima honor insentif serta operasional, namun legalitas kami sebagai ketua RT masih belum diakui secara resmi,” ujar Suroso. Ia menambahkan bahwa SK tersebut kabarnya sudah ada di tangan Sekretaris Desa (Sekdes), tetapi hingga kini belum diserahkan.
Salah satu ketua RT yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan adanya ketidakadilan dalam pemberian honor insentif dan operasional. “Honor yang diberikan oleh oknum perangkat desa tidak sama, padahal kami berada di desa yang sama,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon, Kepala Desa Ketanggung, Srijoko, membenarkan adanya keterlambatan tersebut. “SK sudah dibuat oleh Pak Sekdes, dan saya sudah perintahkan untuk segera memberikan. Mengenai honor yang tidak sama, kami akan menanyakan dulu kebenarannya,” jelas Srijoko.
Warga desa juga banyak yang mempertanyakan kinerja administrasi perangkat desa yang dinilai lambat dalam menangani penerbitan SK bagi ketua RT dan RW. Mereka meminta Kepala Desa Srijoko untuk lebih tegas dan cepat dalam menyelesaikan permasalahan ini, sesuai dengan peraturan Bupati Ngawi yang seharusnya dipatuhi.
“Kepala desa harus segera menyelesaikan masalah ini dan tidak hanya berkoordinasi tanpa solusi konkret,” tegas salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Permasalahan administrasi yang sepele ini sangat penting bagi legalitas ketua RT dan RW dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari, dan warga berharap agar segera ada penyelesaian yang jelas dan adil. (*)
Tinggalkan Balasan