LAPK SIDAK: Pengelola Parkir Lepas Tanggung Jawab Bisa Dipidanakan

Agus Subekti (Kiri) dengan di dampingi Nurrun Jamaludin SHI,MHI saat pres release.

Semarang, beritaglobal.net – Presiden Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen LAPK SIDAK, Agus Subekti menegaskan bahwa pengelola parkir harus wajib mengganti rugi kendaraan konsumen yang hilang.

Hal itu dikatakan terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) melalui Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010 yang lalu, memutuskan bahwa setiap pengelola atau penyedia layanan parkir harus bertanggung jawab bahkan wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan uang senilai kendaraan yang hilang.

“Prinsipnya usaha perparkiran adalah penitipan barang sehingga berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila barang yang dititipkan hilang maka harus diganti dengan wujud yang sama seperti barang yang dititipkan,” kata Agus Subekti dengan di dampingi tim advokasi Nurrun SHI, MHI  Jamaludin kepada beritaglobal.net, Selasa (09/01/2018) siang.

Baca Juga:  Uji Publik Cek DPT Online di Juwangi: Polres Boyolali Teguhkan Keamanan Menuju Pilkada Boyolali 2024

Lebih lanjut Agus menjelaskan, Selain itu klausul baku pengalihan tanggungjawab bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1a Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha mencantumkan klausul baku pengalihan tanggung jawab dalam menawarkan barang dan jasa.

“Jadi semakin jelas, tidak ada alasan apapun bagi pengelola untuk mangkir dari tanggung jawab. Seperti dengan klausul di tiket parkir yaitu segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir,” katanya.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Luncurkan Rumah Padat Karya untuk Driver Online

Bila memang pengelola parkir tidak mau bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan, sambung dia, maka konsumen dapat melaporkan pengelola ke ranah hukum.

“Ternyata pengelola parkir jika masih melepas tanggungjawab atas kehilangan kendaraaan di areal kerjanya, bisa dipidanakan. Ancaman 5 tahun penjara menanti pengelola parkir yang masih mengalihkan tanggungjawab kehilangan ke konsumen,” sebut Agus.

Selain itu, pelaku usaha yang menolak atau tidak memberi tanggapan atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan pengadilan negeri di tempat kedudukan konsumen.

Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen disebutkan apabila masih dicantumkan klausul baku maka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Pasal 19 ayat (2): Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Pengamanan Malam Takbir di Boyolali: Larangan Konvoi dan Himbauan Kesederhanaan, Ini Pesan Kapolres

Untuk itu, dia mengimbau kepada konsumen ke depannya harus lebih tertib dalam melakukan parkir di lahan parkir baik yang dikelola swasta atau pemerintah.

“Pastikan mendapatkan karcis bukti pembayaran untuk memudahkan permintaan ganti rugi kepada pelaku usaha ketika mengalami kehilangan atau kerusakan kendaraan,” pungkas Agus. (Lukman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!