Polda Jateng Himbau Kepada Masyarakat: Pertahankan Kedamaian Malam Takbiran dengan Tindakan Bijak

 

Laporan: W Widodo

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Polda Jawa Tengah (Jateng) mengajak masyarakat untuk menghindari kegiatan yang bersifat kontraproduktif saat malam takbiran, dengan tujuan menjaga kesucian malam Takbiran di bulan Ramadhan dan memberikan kekhidmatan ibadah kepada masyarakat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H keesokan harinya. 

Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng, Kombespol Satake Bayu, dalam sebuah kesempatan di Mapolda Jateng pada Selasa pagi, tanggal 9 April 2024.

Baca Juga:  Koperasi Indonesia Belajarlah Seperti Fonterra di Selandia Baru, Agar Bisa Menjadi Wadah Inovasi Pertumbuhan Ekonomi

Kombespol Satake Bayu menegaskan pentingnya melaksanakan takbiran di masjid, dengan menekankan larangan terhadap konvoi malam takbiran dan penggunaan battle sound yang berpotensi memicu gesekan antar kelompok masyarakat serta mengganggu kekhidmatan malam takbiran.

Selain itu, dirinya menghimbau agar masyarakat mengisi malam takbiran dengan kegiatan produktif dan aktivitas ibadah di masjid atau mushola di sekitar tempat tinggal mereka. Kabidhumas juga memberi peringatan tentang potensi kemacetan dan peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas akibat konvoi kendaraan.

Baca Juga:  Kemenkumham Kirim Atlet di Pornas KORPRI ke-XVI

Lebih lanjut, Kabidhumas melarang masyarakat merayakan malam takbiran dengan menyalakan petasan karena selain mengganggu ketenangan dan membahayakan keselamatan diri, juga merupakan pelanggaran hukum yang bisa dipidana. 

Baca Juga:  Pembukaan Diklatpim IV Angkatan X, Walikota Salatiga : "Proyek Perubahan Harus Berdampak Riil"

Dia menjelaskan bahwa pembuat, pengedar, dan pengguna petasan dapat dijerat pidana sesuai dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Terkait dengan petasan dan bahan peledak, pada operasi penindakan khusus sebelumnya, telah ada 36 laporan polisi dengan 81 kasus dan 98 tersangka yang berhasil diamankan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!