Polres Bondowoso Bongkar Jaringan Narkotika, Tiga Pria Ditangkap Bersama Bukti Sabu

Laporan: Ninis Indrawati

BONDOWOSO | SUARAGLOBAL.COM – Dalam rangka mendukung Program 100 Hari Presiden RI yang menitikberatkan pada peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Tiga pria berinisial US, HR, dan EC ditangkap di Kecamatan Grujugan, Bondowoso, saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Dadapan setelah Polres Bondowoso menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Kami mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut dan segera melakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Iptu Nurudin, SH.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkum Jateng dan DPRD Banyumas Perkuat Kolaborasi Legislasi Daerah melalui Konsultasi Teknis Propemperda

Pada saat penangkapan, ketiga pria tersebut kedapatan sedang mengonsumsi sabu menggunakan alat hisap sederhana yang dirakit dari botol minuman merek Larutan Cap Badak, yang telah dimodifikasi dengan sedotan plastik sebagai alat hisap. “Mereka memodifikasi alat hisap secara manual untuk digunakan bersama,” tambah Iptu Nurudin, menjelaskan metode penggunaan yang dilakukan oleh tersangka.

Polres Bondowoso mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan, di antaranya satu plastik klip bekas sabu, alat bong rakitan dari botol minuman, pipet kaca, serta satu unit ponsel merek VIVO berwarna biru muda. Berdasarkan pengakuan awal para tersangka, sabu tersebut dibeli seharga Rp 300.000 di daerah Curah Takir, Jember, dan digunakan secara bersama-sama.

Baca Juga:  Teror Penembakan di Kota Batu: Pelaku Belajar Merakit Senjata dari Media Sosial, Korban Penjual Bakso Tewas

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polres Bondowoso untuk penyelidikan lebih lanjut. Iptu Nurudin menegaskan bahwa mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengatur hukuman bagi penyalahgunaan narkotika.

“Langkah tegas ini kami ambil sebagai peringatan keras kepada masyarakat Bondowoso bahwa Polres Bondowoso memiliki komitmen penuh dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah ini, sejalan dengan program prioritas pemerintah yang menekankan pentingnya stabilitas sosial dan keamanan masyarakat,” tegas Iptu Nurudin.

Baca Juga:  Pelantikan Pengurus Baru PBVSI Kabupaten Sidoarjo Masa Bhakti 2024-2028: Dorong Prestasi Atlet Muda

Kasat Resnarkoba tersebut juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar bebas dari narkoba dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga wilayah dari ancaman narkoba yang merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban umum,” tutupnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan Bondowoso dapat menjadi wilayah yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, memberikan lingkungan yang lebih sehat dan kondusif bagi masyarakat, serta generasi muda yang lebih terlindungi dari bahaya narkoba. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!