Sindikat Curanmor Bersenjata di Jawa Timur Terkapar: Tiga Tersangka Ditangkap, Satu Berpistol Airsoft Gun

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM -Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur kembali menunjukkan taringnya dengan menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jawa Timur. Penangkapan ini terjadi setelah serangkaian operasi intensif, dengan salah satu tersangka diketahui membawa senjata Airsoft gun sebagai alat intimidasi terhadap korban.

Tersangka yang ditangkap antara lain MSA (30) dan MB (28), keduanya merupakan warga Lumajang, yang selama ini diketahui beroperasi di Kabupaten Jember. Modus operandi mereka sangat terstruktur, di mana MSA bertindak sebagai eksekutor dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T, sementara MB berperan sebagai joki, memastikan kelancaran pelarian mereka setelah berhasil mencuri kendaraan.

“Kedua pelaku ini selalu membawa senjata Airsoft gun dan celurit saat beraksi. Tujuannya jelas, untuk menakut-nakuti korban jika mereka dipergoki di tempat kejadian,” ungkap AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Bid Humas Polda Jatim pada Senin (9/9/2024).

Baca Juga:  Duka di Cepogo: Seorang Bocah Terpeleset dan Tenggelam di Embung Kedung Lerep

Menurut AKBP Arbaridi, senjata tersebut digunakan bukan untuk menyerang, tetapi murni sebagai alat untuk menciptakan ketakutan di kalangan korban. Namun demikian, penggunaan senjata seperti ini membuat tindakan mereka semakin berbahaya dan menambah berat ancaman hukum yang menanti mereka.

Tak berhenti pada MSA dan MB, polisi juga berhasil mengamankan tersangka lain berinisial EFD (30), warga Pasuruan. EFD merupakan spesialis pencuri mobil jenis Pick Up, yang telah melancarkan aksinya di berbagai daerah di Jawa Timur, termasuk Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, hingga Surabaya. 

“Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, kami mengetahui bahwa EFD tidak bekerja sendiri. Ada dua tersangka lain yang telah lebih dahulu ditangkap oleh Polres Pasuruan,” tambah Arbaridi.

Baca Juga:  Bercak Darah, Ungkap Tewasnya Sesosok Bayi Terbungkus Kain Seprei di Dalam Sebuah Almari

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti penting, termasuk satu unit Airsoft gun, satu celurit, kunci T lengkap dengan tiga mata kunci, serta kunci magnet yang biasa digunakan untuk membuka kunci motor. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor dan dua unit mobil Pick Up hasil curian dari para tersangka.

Barang bukti ini tidak hanya memperkuat dakwaan terhadap ketiga tersangka, tetapi juga mengungkap jaringan sindikat yang lebih luas. Para pelaku tidak bekerja sendiri, melainkan tergabung dalam kelompok yang terorganisir, dengan wilayah operasi lintas kabupaten/kota di Jawa Timur.

Atas tindakan kriminal mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai tujuh tahun penjara. Polda Jawa Timur juga memastikan akan menyerahkan kembali kendaraan yang dicuri kepada pemilik yang sah setelah melalui proses verifikasi.

Baca Juga:  Guyuran Hujan Lebat, Diduga Penyebab Tebing Longsor Depan Klinik Medika Bandungan

Dalam kesempatan yang sama, Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memerangi kejahatan curanmor di wilayah Jawa Timur. AKBP Arbaridi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memperketat pengamanan kendaraan mereka, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami akan terus melakukan operasi secara berkala dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini,” tegasnya.

Penangkapan ini memberikan harapan bagi masyarakat bahwa tindakan kejahatan curanmor, terutama yang disertai intimidasi bersenjata, akan terus ditekan oleh kepolisian setempat. Dengan koordinasi antara berbagai polres di Jawa Timur, Polda Jatim berkomitmen untuk membuat wilayahnya lebih aman dari ancaman sindikat pencurian kendaraan bermotor. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!