Universitas Batutta Medan Raih Akreditasi ‘Baik Sekali’ dari BAN-PT

Laporan: Rizky Zulianda

MEDAN | SUARAGLOBAL.COM – Universitas Batutta yang beralamat di Jalan Sekip, Sei Kambing, Medan, Sumatera Utara, baru saja meraih akreditasi ‘Baik Sekali’ dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Penghargaan ini secara resmi diserahkan oleh BAN-PT kepada Rektor Universitas Batutta, Evri Ekadiansyah, S.Kom., M.Kom.

BAN-PT, satu-satunya badan akreditasi yang diberi wewenang oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memperkenalkan serta menyebarluaskan “Paradigma Baru dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi”, serta meningkatkan relevansi, atmosfer akademik, pengelolaan institusi, efisiensi, dan keberlanjutan pendidikan tinggi.

Proses menuju akreditasi ini bukanlah sesuatu yang instan. Sebelum mendapatkan sertifikat akreditasi, Universitas Batutta telah menjalani audit dari pihak BAN-PT pada tanggal 1 hingga 3 Juli 2024. Audit ini dilakukan oleh tiga asesor berpengalaman, yakni Prof. Dr. Herri, S.E., M.B.A. dari Universitas Andalas, Prof. Dr. rer. nat. Achmad Benny Mutiara, S.Si., S.Kom. dari Universitas Gunadarma, dan Prof. Dr. Mella Ismelina, F.R, S.H., M.Hum. dari Universitas Tarumanegara. Hasil dari penilaian asesor inilah yang menentukan akreditasi ‘Baik Sekali’ bagi Universitas Batutta.

Baca Juga:  RS Darurat Penanganan Covid-19 Siap Beroperasi, Terdapat 3 Zona Operasional

Mengacu pada Bab Pendahuluan Lampiran Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi, akreditasi merupakan bentuk evaluasi kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi. Akreditasi juga mencakup penilaian terkait akuntabilitas, pemberian izin, serta lisensi oleh badan tertentu.

Baca Juga:  Satu Lagi Anggota Brimob Gugur dalam Tugas di Bumi Cendrawasih

Adapun tujuan dan manfaat akreditasi perguruan tinggi antara lain:

1. Memberikan jaminan bahwa perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi kriteria mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan perguruan tinggi yang tidak memenuhi kriteria.

2. Mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.

3. Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam transfer kredit, usulan bantuan dan alokasi dana, serta mendapat pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan.

Nilai akreditasi yang diberikan kepada perguruan tinggi didasarkan pada Instrumen Akreditasi 7 Standar, dengan rincian sebagai berikut:

– Nilai 361 – 400 → A

Baca Juga:  Aksi Sigap Satlantas Polres Bondowoso Cegah Kebakaran Besar di SMK Negeri 1 Bondowoso

– Nilai 301 – 360 → B

– Nilai 200 – 300 → C

– Nilai kurang dari 200 → Tidak Terakreditasi

Berdasarkan Peraturan BAN-PT No. 3 Tahun 2019, nilai akreditasi ‘Baik Sekali’ diberikan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, tetapi tidak memenuhi syarat untuk peringkat unggul. Selain itu, predikat ‘Baik Sekali’ juga bisa didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 301, dan kurang dari 361, serta memenuhi syarat untuk peringkat ‘Baik Sekali’.

Pencapaian akreditasi ‘Baik Sekali’ ini menunjukkan bahwa Universitas Batutta telah memenuhi kriteria mutu yang tinggi dan diharapkan dapat terus mempertahankan serta meningkatkan kualitas pendidikannya demi mencetak generasi muda yang kompeten dan berdaya saing tinggi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!