Aksi Damai PWI Kota Magelang, Tolak Kekerasan Pada Wartawan

Suasana Aksi Damai PWI Kota Magelang

Magelang, BeritaGlobal.net – Sering terjadinya kekerasan kepada insan pers, menggugah solidaritas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Magelang melakukan aksi damai mengutuk kejadian di Banyumas pada Senin (9/10).

Aksi damai yang diselenggarakan, Selasa (10/10) dihadiri seluruh wartawan dibawah PWI Kota Magelang, dengan tema ‘Selamatkan Slamet’.  Ketua PWI Kota Magelang, Adidaya Perdana, dalam orasinya mengatakan, “Aksi yang dilakukan tersebut merupakan ekspresi luapan dari para wartawan yang ada di Kota Magelang, dan dalam menanggapi tindak kekerasan yang telah dilakukan oleh oknum aparat kepada beberapa wartawan yang sedang bertugas di Banyumas.  Tujuan utama dilakukannya aksi ini adalah untuk menyerukan penolakan tindak kekerasan kepada kaum Jurnalis, kebebasan Pers yang selama ini didengung – dengungkan ternyata tengah mengalami peristiwa yang tidak diinginkan, pasalnya beberapa teman – teman wartawan yang sedang bertugas di Banyumas juga telah mengalami tindak kekerasan, hingga mengakibatkan luka – luka.”

Baca Juga:  Momentum Menghormati Para Leluhur, Babinsa Koramil Sumowono Hadiri Acara Tradisi Nyadran

Ditambahkan olehnya “Maka dari itu kami meluapkan perasaan kami dengan tabur bunga, sebagai simbol matinya kebebasan Pers yang ada di Indonesia, khususnya di Banyumas dan Jawa Tengah pada umumnya.”

Baca Juga:  Transformasi dan Prestasi: Rutan Salatiga Buktikan Kinerja di Penghujung 2024

Pada kesempatan yang sama, diselenggarakan pembacaan puisi yang dibawakan salah satu rekan wartawan, puisi ciptaan Norman Adi Satria, yang berjudul ‘Sajak Wartawan’ itu dibacakan oleh Widodo, seorang wartawan televisi, dengan sangat khidmad disertai taburan bunga diatas kartu pers dan kamera, sebagai simbol matinya kebebasan pers di Indonesia.

Baca Juga:  Timnas Voli Putra Indonesia U-20 Menang Dramatis atas Australia di AVC 2024

Dalam orasi penutup Adidaya Perdana, “Dengan ini PWI Kota Magelang menuntut kepada aparat agar segera menindak tegas oknum Anggota Polri dan oknum Satpol PP di Banyumas yang telah  bertindak anarkis, sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap aparat bisa menerapkan sesuai Undang – Undang Pers No. 40 Tahun 1999, agar peristiwa ini tidak terulang kembali,” tegasnya. (Ady/Sus)

Editor: Agus S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!