BAP DPD RI Soroti Peringkat Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi 2023

Laporan: S Hadi Purba

 JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kondisi korupsi di Indonesia. Laporan terbaru dari Transparency International (TI) mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2023 menempatkan Indonesia di peringkat 115 dari 180 negara. Di tingkat Asia Tenggara, Indonesia berada di posisi keenam pada tahun 2022, di bawah Singapura yang memimpin dengan skor 83, diikuti oleh Malaysia (47), Timor Leste (42), Vietnam (42), dan Thailand (36). Indonesia sendiri mencatat skor 34, sementara Filipina (33), Laos (31), Kamboja (24), dan Myanmar (23) mengikuti di belakangnya. (10 Juli 2024).

Wakil Ketua BAP DPD RI, Muhammad Nuh, menekankan bahwa peringkat dalam IPK mencerminkan upaya pemberantasan korupsi di setiap negara. “Jika Indonesia berada pada peringkat 115 dunia dan keenam di ASEAN, itu menunjukkan bahwa kondisi kita masih belum baik. Semakin kecil angka peringkat, semakin baik situasi anti korupsi di negara tersebut,” jelas Nuh.

Baca Juga:  Ady Gemilang: Koleksi Plecinya Diburu Pleman dari Berbagai Kota di Indonesia

Pada Selasa, 9 Juli 2024, Nuh berangkat ke Kuala Lumpur untuk bertemu dengan Parliament Public Account Committee of Malaysia (PAC) atau Jawatankuasa Kira-kira Wang Negara. Tugas mereka hampir sama dengan BAP DPD RI, yaitu menindaklanjuti Hasil Audit BPK RI, terutama terkait kerugian negara dalam pengelolaan APBN dan APBD. Pertemuan dimulai pukul 10.00 waktu setempat.

Baca Juga:  Secara Bertahap, Perangkat Desa di Batang Mulai Disuntik Vaksin

PAC Malaysia dikenal tegas dalam melaksanakan tugasnya, bahkan pernah memanggil mantan Perdana Menteri untuk dimintai keterangan terkait kerugian keuangan negara. Temuan PAC biasanya ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Pada pukul 14.00, Nuh melanjutkan pertemuan dengan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) atau Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) yang berfungsi mirip dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia. Nuh menjelaskan perbedaan kelembagaan antara SPRM di Malaysia dan KPK di Indonesia. Ketua SPRM ditetapkan dan dilantik oleh Yang Di-Pertuan Agong (Raja Malaysia) atas usulan Perdana Menteri, berbeda dengan sistem komisioner di KPK. Dalam tugasnya, Ketua SPRM dibantu oleh Tim Operasi, Pencegahan, dan Pengurusan & Profesionalisme.

Baca Juga:  Cinta Berujung Kekerasan: Polres Salatiga Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Jalan Patimura

Meskipun terdapat perbedaan dalam struktur organisasi, Nuh mengapresiasi kinerja SPRM dalam pencegahan korupsi di Malaysia. “Secara substansial, SPRM telah menjalankan tugas pencegahan korupsi dengan baik,” ujar Nuh.

Anggota DPD RI dari Sumatera Utara ini berharap pemerintahan mendatang di Indonesia dapat lebih serius dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia juga menyerukan agar pemerintah daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota, bersikap tegas dalam menyelamatkan uang negara dan daerah demi kesejahteraan masyarakat.

Nuh menegaskan pentingnya Pilkada serentak pada November 2024 sebagai momentum untuk membawa perubahan positif bagi Indonesia. “Kita jadikan Pilkada ini sebagai momen perbaikan di negara kita,” tutup Nuh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!