Modus Tambang Galian C: Pria Warga Suruh Raup Puluhan Juta Rupiah dan Berakhir di Jeruji Besi, Ini Jelasnya 

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan berkedok investasi tambang Galian C. Pelaku, Stieffenson Hapdy Sugianto (45), warga Pandean, Suruh, Kabupaten Semarang, kini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah menipu korban dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Kasus ini terungkap setelah seorang korban, Karmila Kusuma Wardani (39), warga Kintelan Lor, Tuntang, Kabupaten Semarang, melaporkan dugaan penipuan ke Satreskrim Polres Salatiga. Karmila tertarik dengan tawaran bisnis pertambangan yang diajukan oleh Stieffenson dalam sebuah pertemuan di Kafe TUJA, Jalan Monginsidi, Salatiga, pada Kamis malam, 31 Oktober 2024.

Baca Juga:  Polsek Jombang Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Desa Pulo Lor

Dalam pertemuan tersebut, pelaku menjelaskan bahwa ia tengah mengurus izin tambang Galian C dan membutuhkan modal usaha. Ia meyakinkan korban bahwa dengan investasi sebesar Rp27.500.000,-, dalam 10 hari korban akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.250.000,- sehingga total dana yang akan diterima kembali mencapai Rp30.250.000,-.

Setelah diyakinkan, korban pun menyetujui tawaran tersebut dan langsung mentransfer dana yang diminta ke rekening milik Stieffenson. Sebagai jaminan, pelaku memberikan satu lembar Bilyet Giro No. EB 090911 dari Bank BCA senilai Rp30.250.000,- yang dijanjikan dapat dicairkan pada 10 November 2024.

Baca Juga:  Unit Pamobvit dan K9 Anjing Pelacak: Polresta Banyuwangi Optimalkan Sterilisasi Pengamanan Gereja Jelang Natal 2024

Namun, kenyataan berkata lain. Saat korban mencoba mencairkan bilyet giro tersebut di Bank BCA Kota Salatiga pada 11 November 2024, pihak bank menyatakan bahwa saldo dalam rekening tidak mencukupi. Korban kembali mencoba mencairkan dana tersebut pada 28 November 2024, namun hasilnya tetap sama cek tidak bisa dicairkan.

Karena pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uangnya, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga pada 15 Januari 2025.

Baca Juga:  Dalang Perampokan Bermotif Sakit Hati: Dua Ditangkap, Satu Masih Buron di Gresik

Pelaku Ditangkap di Minimarket

Mendapat laporan tersebut, Unit Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada suatu operasi, petugas berhasil mengamankan pelaku di Alfamart Karangpete, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga. Pelaku langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bukti transfer Bank BCA dan satu lembar Bilyet Giro No. EB 090911 senilai Rp30.250.000,- yang ternyata tidak memiliki dana cukup.

Baca Juga:  WBP Rutan Balikpapan Dapat Program Pembinaan

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, melalui Plg. Kasi Humas Polres Salatiga juga mengonfirmasi keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus ini. \”Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Salatiga. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,\” jelas IPDA Sutopo.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang terdengar menggiurkan, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!