Polres Situbondo Bongkar 4 Kasus Kriminal dalam Seminggu: Dari Pembunuhan hingga Penyalahgunaan BBM Subsidi
Laporan: Iswahyudi Artya
SITUBONDO | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Situbondo kembali menunjukkan keberhasilan dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/9/2024), Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., mengungkap keberhasilan pihaknya dalam membongkar empat kasus besar selama sepekan terakhir di bulan September.
Keempat kasus tersebut mencakup dugaan pembunuhan, pencurian di toko, penipuan dalam pembelian gula, serta penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kapolres menyampaikan apresiasinya kepada jajaran kepolisian yang telah bekerja keras untuk mengungkap kejahatan-kejahatan tersebut.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah dugaan pembunuhan dengan tersangka berinisial ZI (21), warga Panarukan. ZI ditangkap oleh petugas kepolisian atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan yang kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian terus mendalami motif di balik aksi brutal ini untuk memastikan keadilan bagi korban.
Kasus kedua melibatkan pencurian di sebuah toko yang berlokasi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan. Tersangka pencurian, FK (24), warga Dawuhan, Situbondo, berhasil ditangkap setelah polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tang, dan kunci Y. Alat-alat tersebut diduga digunakan oleh FK untuk membobol toko. Tindakan cepat dari pihak kepolisian memberikan rasa aman bagi para pemilik toko di wilayah tersebut.
Di Kecamatan Kapongan, polisi mengungkap kasus penipuan dalam transaksi pembelian gula. Tersangka AS (24), warga Sumedang, berhasil diringkus setelah dilaporkan menipu korban yang ingin membeli 5 ton gula. Korban telah mentransfer uang muka sebesar Rp30 juta, namun gula yang dijanjikan tidak pernah ada. Polisi juga menyita barang bukti berupa invoice palsu serta sebuah truk box yang digunakan dalam modus penipuan ini.
Kasus terakhir yang berhasil dibongkar adalah penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Polisi menangkap lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi. Barang bukti yang disita meliputi satu truk tangki, kendaraan roda tiga, delapan tangki berkapasitas 30 liter, dan dua mesin penyedot (mesin sanyo). Kasus ini menjadi perhatian besar karena merugikan masyarakat luas yang membutuhkan BBM bersubsidi.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, dalam keterangannya menegaskan komitmen Polres Situbondo untuk terus menindak tegas segala bentuk kriminalitas di wilayah hukumnya. “Kami akan terus berupaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Situbondo. Semua bentuk kejahatan akan kami tindak tegas dan tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum,” tegasnya.
Beliau juga berharap dengan terungkapnya kasus-kasus ini, masyarakat Situbondo semakin waspada dan tidak segan-segan melaporkan tindakan kriminal kepada pihak berwenang. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban,” tambah AKBP Rezi Dharmawan.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Situbondo berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada terhadap segala bentuk potensi kejahatan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya tindakan mencurigakan. Upaya ini diharapkan dapat menjadikan Situbondo wilayah yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya. (*)
Tinggalkan Balasan