Untung Besar Berujung Bui: Polres Tuban Bongkar Sindikat Uang Palsu, Dua Pria Diamankan
Laporan: Ninis Indrawati
TUBAN | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) yang sempat meresahkan masyarakat. Dua pria yang terlibat dalam praktik ilegal ini diamankan dari wilayah berbeda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kedua pelaku, yakni AEP (41), warga Kecamatan Tambakboyo, dan AS (29), warga Kecamatan Bancar, kini mendekam di ruang tahanan Polres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan beredarnya uang pecahan seratus ribu rupiah yang kualitas cetakannya mencurigakan dan terasa kasar saat diraba. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh polisi dengan penyelidikan di lapangan.
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin melalui Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh. Rudi, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan modus klasik dalam mengedarkan uang palsu. Mereka membelanjakan uang palsu dengan nilai transaksi kecil di warung-warung kelontong, agar mendapatkan uang kembalian dalam bentuk uang asli.
“Uang palsu yang mereka edarkan mudah dikenali. Cetakannya kasar dan tidak presisi jika dibandingkan uang asli. Apalagi bila diraba, perbedaannya sangat mencolok,” ujar Ipda Rudi, Selasa (8/4/25).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AEP dan AS mendapatkan uang palsu senilai Rp20 juta dari seseorang di Kota Batu, dengan membayar uang asli senilai Rp2 juta. Dari jumlah tersebut, saat diamankan polisi, sisa uang palsu yang belum sempat diedarkan mencapai Rp3,1 juta.
Ipda Rudi menambahkan bahwa aktivitas peredaran uang palsu ini telah dilakukan sejak bulan Ramadhan. Para pelaku mengaku tergiur oleh keuntungan besar yang bisa didapat dari selisih nilai tukar tersebut.
Kini keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya pasal 36 ayat (3), yang mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang mengedarkan atau memalsukan uang. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan yakni 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar di baliknya,” tegas Ipda Rudi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan uang palsu atau melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan wilayah, terutama dalam menghadapi kejahatan peredaran uang palsu yang dapat merugikan banyak pihak,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan