11 Motor Hasil Curian Diamankan, Polres Bondowoso Bongkar Jaringan Curanmor Antar Daerah

Laporan: Ninis Indrawati

BONDOWOSO | SUARAGLOBAL.COM – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim kembali membuahkan hasil. Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Bondowoso berhasil dibekuk. Tiga tersangka diringkus, sementara 11 unit sepeda motor hasil kejahatan turut diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bondowoso, Aryo Dwi Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Rabu (18/02/2026).

Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasinya berada di area persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di lokasi yang relatif sepi untuk mencari rumput. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga:  Mbok Mlayu 2025: Perempuan Berlari, Sport Tourism DIY Melaju

“Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T,” tegas AKBP Aryo.

Dalam waktu singkat, motor korban berhasil dibawa kabur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Mereka adalah T (44) dan S (49), warga Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, yang berperan sebagai eksekutor di lapangan. Sementara satu tersangka lainnya, AY (40), warga Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, diduga sebagai penadah.

Pengembangan kasus tak berhenti di satu TKP. Polisi menelusuri jejak para pelaku hingga akhirnya menemukan total 11 unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana.

Baca Juga:  Satgas Pangan dan Forkopimda Madiun Pastikan Ketersediaan dan Harga Sembako Jelang Nataru 2024

“Dari 11 unit motor yang diamankan, delapan berasal dari wilayah Bondowoso, dua dari Jember, dan satu unit digunakan sebagai sarana melakukan pencurian,” jelas Kapolres.

Selain belasan motor, sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya STNK sepeda motor, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, serta satu buah kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kendaraan.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa para pelaku telah beberapa kali beraksi di sejumlah lokasi berbeda.

Atas perbuatannya, dua tersangka eksekutor dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta.

Baca Juga:  Bantu Pedagang Pasar Pagi, Polres Salatiga Resik - Resik Pasar

Sementara itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bondowoso menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Bondowoso. Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga rasa aman masyarakat,” tegasnya.

Dengan terbongkarnya komplotan ini, polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi sepi, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisir risiko pencurian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!