Bareskrim Polri Bongkar Pengemasan Ulang Minyak Goreng “MINYAKITA” dengan Takaran Menyusut

Laporan: Yuanta

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik ilegal pengemasan ulang minyak goreng merek “MINYAKITA” yang tidak sesuai dengan takaran label kemasan. Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, tim penyidik menemukan gudang di Kota Depok yang digunakan untuk praktik curang ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap distribusi minyak goreng subsidi guna memastikan ketersediaannya sesuai aturan. Namun, di lokasi tersebut, tim penyidik mendapati indikasi kuat bahwa minyak goreng dikemas ulang dengan volume yang lebih sedikit dari standar yang seharusnya.

“Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml, sementara untuk kemasan botol lebih parah lagi, hanya sekitar 760 ml. Padahal, seharusnya setiap kemasan berisi 1000 ml,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Polres Sampang Pulangkan Korban TPPO ke Lombok Barat dengan Tiket Pesawat Gratis

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

450 dus minyak goreng “MINYAKITA” dalam kemasan pouch yang siap diedarkan

180 dus minyak goreng yang masih tersimpan di gudang

250 krat minyak kemasan botol

Puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya

Total minyak goreng yang diamankan mencapai 10.560 liter

Merugikan Konsumen dan Melanggar Hukum

Dirtipideksus menegaskan bahwa praktik ini telah merugikan masyarakat secara ekonomi dan berpotensi melanggar beberapa peraturan hukum, termasuk:

Baca Juga:  Kawal Debat Pilkada Sampang 2024, Polres Sampang Kerahkan 136 Personil Gabungan Menuju Surabaya

Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang melindungi hak konsumen atas barang dan jasa yang sesuai standar

Undang-Undang Pangan, yang mengatur standar keamanan dan keadilan dalam distribusi bahan pangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur sanksi bagi praktik penipuan dalam perdagangan

Polri menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara tidak sah. “Kami tidak akan mentolerir praktik curang seperti ini. Tindakan tegas akan diberikan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas perekonomian nasional,” tegas Dirtipideksus.

Imbauan bagi Masyarakat

Baca Juga:  Inovasi Baru Salatiga: Puri Wahid Regency Jadi Percontohan Air Minum Langsung dari Keran

Selain menindak pelaku, Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk minyak goreng. Konsumen diminta memastikan takaran dan kualitas minyak sesuai dengan standar yang berlaku.

“Kami juga mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan momen hari besar keagamaan dengan mencari keuntungan secara tidak jujur. Hal ini hanya akan merugikan masyarakat dan berisiko terkena sanksi hukum berat,” tambahnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan ada efek jera bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Polri berkomitmen terus menjaga ketertiban dan keadilan demi terwujudnya pasar yang sehat dan transparan di Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!