Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos LPG di Bali: Omset Rp 650 Juta per Bulan, Empat Tersangka Ditangkap

Laporan: Made A

GIANYAR | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penyalahgunaan gas LPG 3 kg bersubsidi dalam operasi yang dilakukan di Bali. Dalam konferensi pers yang digelar di Kutri, Gianyar, Selasa 11 Maret 2025, Brigjen Pol Nunung Syaifudin, S.I.K., M.Si., didampingi Wadir dan Tim Bareskrim, Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, S.I.K., serta Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., mengungkapkan bahwa empat orang tersangka telah diamankan.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tertanggal 4 Maret 2025. Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa sindikat ini beroperasi di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, Bali. Para tersangka yang diamankan adalah GC, BK, MS, dan KS, masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik ilegal ini.

Baca Juga:  Rumah di Tegalgondo Batu Jadi Tempat Pembibitan Ganja, Polres Batu Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Modus operandi yang digunakan adalah dengan membeli gas LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah besar. Tersangka GC selaku pemilik usaha kemudian menginstruksikan tersangka BK dan MS untuk mengoplos gas dari tabung bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg. Sementara itu, KS bertugas sebagai sopir yang mengirimkan gas oplosan ke pelanggan menggunakan truk dan pickup.

Dari hasil operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

1.616 tabung LPG 3 kg bersubsidi

900 tabung LPG non-subsidi

6 unit truk dan pickup

Baca Juga:  Polisi Tandai Jalan Berlubang di Sidoarjo, Operasi Keselamatan Semeru 2025 Kedepankan Edukasi dan Humanisme

Peralatan khusus untuk mengoplos LPG

Keuntungan Besar dari Bisnis Ilegal

Dalam sehari, bisnis ilegal ini mampu menghasilkan omset sekitar Rp 25 juta, yang berarti dalam sebulan bisa mencapai Rp 650 juta. Sindikat ini telah beroperasi selama empat bulan terakhir dan diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp 3,37 miliar.

Sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk para tersangka, pemilik gudang, kuli angkut, serta Kepala Desa Singapadu Tengah yang lokasinya digunakan sebagai tempat pengoplosan LPG.

Foto: Istimewa

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Baca Juga:  Inovasi Pakan Ternak Berbasis Limbah: Murah, Sehat, dan Ramah Lingkungan

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Penyalahgunaan Subsidi

Brigjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang bersubsidi. Menurutnya, tindakan semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat serta kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran.

“Jangan coba-coba melakukan penyalahgunaan subsidi, karena kami punya segala cara untuk menggagalkannya,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi barang bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!