Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2019, Polres Temanggung Sita Ratusan Botol Miras

AKP Heni Widiyanti L, menunjukkan barang bukti miras hasil operasi Cipta Kondisi Polres Temanggung, saat konferensi pers, Rabu (10/04/2019). (Foto: dok. Humas Polres Temanggung)

Temanggung, beritaglobal.net – Dalam rangka menciptakan suasana yang Kondusif menghadapi pesta demokrasi 17 April mendatang, Polres Temanggung mengadakan razia peredaran minuman keras hari Senin (08/04/2019).

Dalam konferensi pers, Rabu (10/04/2019), Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prsetyo melalui Kasubbag Humas AKP Heni Widiyanti L, menyampaikan, “Pada hari senin (08/04/2019) sekira pukul 13.15 WIB, kami melaksakan razia dalam rangka cipta kondisi dengan sasaran curat, curas, curanmor dan narkoba di jalan raya Kranggan – Secang, tepatnya di jembatan Kembar Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung,” ungkap AKP Heni.

Baca Juga:  Ketua LPBHNU Temanggung, Muhamad Jamal : LPBHNU Temanggung Dapat Menjadi Pusat Percontohan di Provinsi Jawa Tengah

Ketika petugas menghentikan dan menggeledah mobil dengan nomor polisi AB-1247-FJ, menemukan minuman beralkohol sebanyak 12 dus berisi 120 botol dengan merk berbeda – beda yaitu 1 dus merk Vodka, 1 dus merk Whisky dan selebihnya merk Javan Anggur Merah.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Gelar Deteksi Dini HIV dan Pemeriksaan Kesehatan

Tersangka, Muhammad Nur Huda saat itu tidak mengakui barang bukti itu miliknya melainkan milik Ady Wibowo, dia beralasan hanya berperan mengambil dari seorang yang mengaku bernama Mario Kampes, keduanya bertemu didepan sebuah pabrik yang berada di wilayah Kranggan Temanggung kemudian di bawa ke Yogyakarta untuk diserahkan kepada Ari Wibowo.

Baca Juga:  Polrestabes Medan Musnahkan 53 Kilogram Sabu dan 10.000 Butir Pil Happy Five

Masih menurut keterangan AKP Heni Widiyanti L, “Tersangaka Muhmmad Nur Huda telah melanggar pasal 10 ayat (1) Yo pasal 5 ayat (1) peraturan daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 tahun 2015 tentang minuman beralkohol. Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah,” tandas AKP Heni kepada awak media. (Ratmaningsih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!