Hamili Gadis Bawah Umur Tapi Nikahi Gadis Lain di Kantor Polisi
![]() |
Akad nikah Sanni dengan RR di ruang Satreskrim Polres Magelang Kota, Sabtu (11/05/2019). (Foto: dok. Humas Polres Magelang Kota) |
Magelang, beritaglobal.net – Nasib malang timpa seorang gadis belia di Desa Tempak Wetan, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, sebut saja namanya Sekar (17), setelah dinyatakan positif hamil, bukan pertanggung jawaban yang didapat dari pria idamannya, namun kenyataan bahwa pujaan hatinya, justru menikah dengan wanita lain.
Orang tua Sekar, yang tidak terima dengan keadaan yang dialami putrinya, lalu melaporkan Sanni Prasetyawan (23), warga Kampung Wates Prontaan RT 06 RW 04, Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, ke Satreskrim Polres Magelang.
Kassubag Humas Polres Magelang AKP Nur Saja’ah, S.H., dalam releasenya kepada awak media menyampaikan, “Sekira akhir Januari 2019, pada saat pelapor membuka handphone milik anaknya (Sekar-red), melihat ada foto seorang laki – laki (terlapor),” ujar AKP Nur.
Selang beberapa hari, Sanni mendatangi rumah Sekar dan meminta ijin kepada orang tuanya dengan maksud untuk pergi mencari kerja. Namun, sekira tanggal 31 Januari 2019, Sanni bersama dengan orang tuanya datang ke rumah orang tua Sekar di Desa Tampak Wetan.
“Anaknya sudah menginap di rumah terlapor, dan orang tua terlapor bermaksud untuk bersilaturahim dan melamar korban,” imbuhnya.
Satu bulan dari kedatangan orang tua Sanni, Sekar mengeluhkan sakit dibagian pinggang dan tidak enak badan. Atas keluhan anaknya, Wahyu selaku orang tua Sekar, memeriksakan kesehatan anaknya, yang ternyata dinyatakan hamil oleh tim medis.
“Setelah tahu anaknya hamil, Wahyu berusaha menghubungi Sanni, namun tidak direspon. Pada akhirnya Wahyu mendengar kabar bahwa Sanni akan menikah, akhirnya orang tua korban melapor ke Satreskrim,” ungkap AKP Nur.
Laporan orang tua korban bernomor LP/B/46/V/2019/Jtg/Res Mgl Kt tgl 9 Mei 2019, ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh unit PPA, dan diperoleh informasi bahwa Sanni (terlapor) akan menikah.
“Tim PPA melakukan koordinasi dengan KUA Magelang Tengah, dan mendapat kepastian bahwa terlapor telah mendaftar nikah dengan seorang berinisial RR, dengan akad nikah pada Sabtu (11/05/2019) sekira pukul 09.00 WIB,” beber AKP Nur Saja’ah kepada beritaglobal.net, Sabtu (11/05/2019).
Sanni akhirnya ditangkap oleh unit PPA Polres Magelang, di kantor KUA Magelang Tengah. “Pelaku kami kenakan sangsi Pasal : 76 D UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU,” jelasnya.
Unit PPA Polres Magelang Kota, memfasilitasi akad nikah pelaku dengan RR di ruang Sat Reskrim Polres Magelang Kota. (Eko Triono)
Tinggalkan Balasan