LAPK SIDAK: Banyak Perusahaan Leasing di Jawa Tengah Rugikan Negara
![]() |
Ilustrasi. |
Ungaran,beritaglobal.net – Bank Indonesia (BI) telah mengatur fungsi debt collector pada sebuah perusahaan pembiayaan. Namun, masih banyak debt collector dari perusahaan finance di wilayah Kota Salatiga, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Semarang yang masih se enaknya mengambil paksa, bahkan terkadang dengan kekerasan.
Presiden Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) SIDAK di Jawa Tengah, melalui tim Advokasi Nurrun Jamaludin S.H.I., M.H.I. mengatakan dari hasil investigasi di Kota Salatiga, Boyolali, Kabupaten Semarang tiap tahun permasalahan tentang debt collector bertambah terus.
“Berdasarkan pantauan kami, masih banyak terlihat debcollektor atau yang dikenal dengan mata elang masih beroprasi bebas. Belum lama ini banyak masyarakat (Debitur) yang menjadi kurban semena mena pihak Finance (Kreditur),” kata dia kepada beritaglobal.net.
Menurut Nurrun hasil investigasi yang dilakukan, ternyata dalam membuat surat perjanjian antara leasing dengan masyarakat, sudah melanggar UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Di dalam sudah tertera bahwa pelaku usaha tidak boleh melakukan klausul baku. Selain itu dari segi kepastian hukum sudah melanggar hak-hak konsumen, dalam membuat surat perjanjian seharusnya di hadapan akta notaris, yang terjadi tidak ada, paling di kantor leasing atau di rumah konsumen,” ujarnya.
Selain itu, pihak leasing juga jarang mendaftarkan sertifikat jaminan fidusia pada Kanwil Hukum dan Ham, setiap pendaftaran fidusia di bawah transaksi Rp50 juta, maka pihak leasing membayar Rp50 ribu.
“Di sinilah kerugian negara, berapa banyak transaksi yang dilakukan pihak kredit kendaraan dalam sehari, alasannya mereka jika itu didaftarkan akan mengurangi pemasukan, padahal dari transaksi itu bisa menambah pendapatan negara non-pajak,” terangnya.
Kami berharap pihak-pihak terkait harus mengambil langkah tegas agar masyarakat (Debitur) tidak terus jadi korban.(Sus)
Tinggalkan Balasan