LAPK SIDAK : Prihatin, di Salatiga Masih Ada Debt Colektor Tarik Paksa Motor Konsumen Telat Cicilan

Salatiga,beritaglobal.net – Aksi sejumlah oknum Debt Colektor diduga semakin meresahkan masyarakat karena sering melakukan penarikan kendaraan dengan cara-cara tidak sopan. Seperti yang sering terjadi baru-baru ini di Kota Salatiga. Menanggapi hal itu, Agus Subekti Presiden Direktur Lembaga Advokasi dan  Perlindungan Konsumen (LAPK) SIDAK memberikan komentar tentang mekanisme penarikan kendaraan bermotor oleh Leasing.

Agus menyebut, pihak leasing tidak boleh menarik kendaraan bermotor dari nasabah/konsumen karena tunggakan, apalagi ada oknum debt collector yang datang ke rumah nasabah/konsumen atau merampas di jalan dengan gaya premanisme, karena cara-cara seperti itu sama sekali tidak dibenarkan dan tidak diatur dalam Undang-Undang. “Yang berhak menarik atau menyita kendaraan bermotor pada konsumen itu adalah juru sita dari pengadilan,” kata Agus kepada beritaglobal.net, Jumat (11/05/2018).

Menurut Agus, Bank Indonesia (BI) dalam Surat Edaran BI No 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur bahwa syarat uang muka Down Payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank, minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan non produktif. Serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.

Baca Juga:  Dua Truk Pengangkut Bantuan Korban Bencana Gempa Bumi dan Tsunami Diberangkatkan Kodim 1415/Selayar

Sementara Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012, tentang pendaftaran lelang Fedusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Sesuai Undang-undang Nomor 42 tahun 1999, Fedusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. “Fedusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fedusia tersebut, jadi sebenarnya setiap pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini. Namun apa yang terjadi? Kita hampir tidak pernah mendengar kata “fedusia” ini dan konsumen sangat asing sekali dengan kata ini,” ungkapnya.

Lanjut Agus, alur yang sebenarnya ialah nasabah ke pihak leasing lalu ke notaris yang membuat perjanjian fedusia sebagaimana pengertian di atas sebelum kendaraan ditangan konsumen.
“Maksudnya, perjanjian fedusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar atau menunggak karena dengan perjanjian fedusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke Pengadilan,” terang Agus.

Baca Juga:  Kepolisian Resort Boyolali Amankan Pembukaan Pendadaran Calon Warga Baru PSHT P.16 Cabang Boyolali

Artinya tambah dia, kasus konsumen akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan. Dengan demikian, kendaraan konsumen akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar hutang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada konsumen.

”Namun pada kenyataannya, kita lihat pihak leasing tidak mematuhi aturan Menteri Keuangan, sebaliknya yang terjadi pihak leasing tidak membuat perjanjian fedusia, padahal itu kewajiban mereka. Asumsi yang muncul adalah, jika leasing tidak segera menarik kendaraan konsumen (padahal dilarang) maka akan semakin banyak tunggakan, sedangkan kendaraan itu sendiri bisa langsung dilelang oleh leasing itu sendiri tanpa peduli berapa uang yang sudah dikeluarkan nasabah untuk mencicil,” jelas Agus.

Pihak leasing disebutnya, bahkan mengalami keuntungan ganda dari kendaraan juga pembayaran cicilan konsumen. Agus  menyarankan, apabila kendaraan akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fedusia terlebih dahulu.

“Jika tidak ada, maka jangan memperbolehkan kendaraan dibawa. Perhatikan dengan seksama jika leasing memperlihatkan surat perjanjian fedusia, jika surat tersebut palsu, maka laporkan kepada pihak aparat penegak hukum dan pihak leasing akan dikenakan denda minimal 1,5 miliar, jika ada pemaksaan pengambilan kendaraan,” ucapnya.

Baca Juga:  Visi Baru Surabaya 2025-2030: Aglomerasi Ekonomi, Solusi Kemacetan, dan Pemerataan Pembangunan

Hal tersebut tercantum dalam pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2, 3 dan junto pasal 335 yang berbunyi, Tindakan leasing oleh Debt Collector/Mata Elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Jika pengambilan dilakukan di jalan itu merupakan pidana perampasan

“Jika para penagih hutang berusaha merampas barang cicilan anda, tolak dan pertahankan barang tetap ditangan anda. Sampaikan kepada mereka jika tindakan yang dilakukan adalah kejahatan. Dalam KUHP jelas disebutkan yang berhak untuk mengekskusi adalah Pengadilan. Jadi apabila mau mengambil jaminan harus membawa surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri,” pungkasnya.

‌Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK/010/2012 tentang pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. “Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.Bahwa jika ada debt collector yang menarik kendaraan bermotor dengan dalih tunggakan untuk melaporkan ke pihak berwajib,” tutup Agus. (Rudy/S.Riyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini