Oknum Guru Tega Cabuli Anak Tiri Sejak Masih Duduk Dibangku Sekolah Dasar Hingga Sekolah Menegah Atas

Tersangka menutup wajahnya dan menangis ketika ditanya wartawan terkait tindakannya mencabuli anak tirinya, dirinya malu dan sedih bila mengingat tindakan yang telah dilakukannya pada saat dilakukan gelar perkara oleh Kasatreskrim Polres Semarang AKP Yusi Andi Sukmana bersama Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi, di Mako Polres Semarang, Jumat (10/08/2018)

Ungaran, beritaglobal.net – Perbuatan Widi Pramono (44), seorang oknum guru yang berdomisili di daerah Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, sunggu diluar perikemanusiaan. Dirinya tega mencabuli anak tirinya sendiri beberapa kali, hingga menyebabkan rasa trauma pada si anak.

Perbuatannya akhirnya terungkap atas pengakuan anak tirinya berinisial Q kepada ibu dan juga istri dari Widi, karena sudah tidak tahan lagi dengan semua ancaman Widi kepada dirinya sejak kelas 6 sekolah dasar. Kemudian oleh ibu korban, perbuatan tersangka dilaporkan ke Unit PPA Polres Semarang.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Salatiga Bongkar Eksploitasi Seksual Bermodus Lowongan Kerja, Korban Masih di Bawah Umur

Seperti diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Yusi Andi Sukmana kepada wartawan pada saat gelar perkara di Mako Polres Semarang, Jumat (10/08/2018), perbuatan tersangka terakhir dilakukan menjelang waktu sholat Subuh, sekitar bulan Juni 2018 lalu, tersangka memasuki kamar korban dan melepaskan celana korban selanjutnya langsung menyetubuhi korban.

“Perbuatan tersangka dilakukan sekitar bulan Juni lalu, menurut pengakuan korban dan ibunya, pelaku memasuki kamar korban menjelang waktu sholat Subuh, di (tersangka) langsung melepaskan celana korban dan menyetubuhinya,” ungkap AKP Yusi didampingi oleh Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi, Jumat (10/08/2018).

Baca Juga:  Polda Jatim Ungkap Sindikat Pencurian Baterai Tower di Madura dan Banyuwangi, Empat Tersangka Ditangkap

Diungkap lebih lanjut oleh AKP Yusi, bahwa tersangka sering melihat konten porno di HP dan laptopnya, dan dari kebiasaan inilah tersangka selalu bernafsu bila melihat anak tirinya.

“Tersangka sering melihat konten porno di HP dan laptopnya, kebiasaan ini yang membuat nafsu tersangka tidak terbendung saat melihat anak tirinya,” imbuh AKP Yusi Andi Sukmana.

Sementara itu, tersangka saat ditanya wartawan mengenai alasan menyetubuhi korban yang juga anak tirinya adalah tersangka mengaku bernafsu saat melihat anak tirinya tersebut. Perbuatannya telah dilakukan sejak anak tirinya sebanyak tiga kali sejak anak tirinya masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar hingga kini duduk di kelas 1 sekolah menengah atas.

Baca Juga:  Polres Ngawi Berhhasil Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Koplo, Pelaku dari Sragen Ditangkap di Angkringan

“Saya bernafsu melihat anak tiri saya, karena saya sering melihat video porno,” jawab Widi singkat, sebelum tertunduk dan menangis karena merasa malu akan perbuatannya.

Atas perbuatan tersangka, diancam dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Choerul/Agus S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!