Perbuatannya Terekaman Kamera CCTV, Dua Orang Karyawan Ini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
![]() |
Dua orang tersangka pencuri jaket ekspor di PT. Atlas Indonusa Lestari |
Ungaran, beritaglobal.net – Polsek Bergas Polres Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian jaket ekspor di PT. Atlas Indonusa Lestari di Jalan Serang RT 02 RW 03 Lingkar Sekunir Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Minggu (11/3).
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi kepada beritaglobal.net melalui sambungan telepon, Minggu (11/3) malam menjelaskan, pencurian dilakukan oleh dua orang tersangka yaitu, Dhika Adi Nugroho (22), warga Bergas Kidul RT 06 RW 01, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang dan Johan Maulana (21), warga Lingkar Sekunir RT 02 RW 07, Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Pada hari Selasa (06/03) sekira pukul 08.30 WIB, sementara status keduanya adalah karyawan di perusahaan tersebut.
“Telah terjadi penangkapan dua orang pencuri di PT. Atlas Indonusa Lestari, oleh tim reskrim Polsek Bergas dengan tersangka saudara Dhika Adi Nugroho usia 22 tahun, warga Bergas Kidul RT 06 RW 01, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang dan saudara Johan Maulana usia 21 tahun, warga Lingkar Sekunir RT 02 RW 07, Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, pada hari Selasa (06/03) sekira pukul 08.30 WIB, sementara status keduanya adalah sebagai karyawan di perusahaan tersebut,” ungkap AKP Teguh.
Diungkapkan lebih rinci oleh AKP Teguh, kejadian bermula pada saat kedua tersangka bekerja di perusahaan tersebut. Keduanya memiliki niat mencuri dengan cara menyimpan jaket dari proses pengeringan dan kemudian disimpan di bawah mesin untuk selanjutnya membawa keluar dari area perusahaan.
“Saat kedua tersangka bekerja di perusahaa tersebut. Keduanya memiliki niat mencuri dengan cara menyimpan 3 buah jaket dari proses pengeringan dalam sebuah ember serta memindah ember yang ditutupi karung ke ruangan kosong untuk selanjutnya merencanakan membawa keluar jaket curian mereka dari area perusahaan,” imbuh AKP Teguh.
Pada saat mengeluarkan 3 buah jaket yang mereka curi, Dhika membawa sebuah jaket dengan cara menyimpannya di selangkangan, sementara Johan menyimpan jaket curian di lengan tangan dengan membawa jaket miliknya untuk mengelabuhi pemeriksaan satpam sementara satu jaket lagi masih disimpan di gudang.
Kejadian ini terungkap dari pemutaran ulang rutin rekaman CCTV oleh tim security Alpian Trimanto dan Tri Maryanto. Melihat hasil rekaman, kedua personel security ini, melaporkan kepada kepala bagian operasional Heru Agus S (42). Heru Agus S, kemudian melaporkan tindak pencurian dua orang anak buahnya ke Kantor Polsek Bergas.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Bergas AKP Winarno Panji Kusumo, S.H., M.H., memeberikan keterangan melalui Kasi Humas Polsek Bergas AIPTU Dwi Budiono bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum terhadap dua orang tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Agus S/HumRes SMG)
Tinggalkan Balasan