Polres Boyolali Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Kepala Desa Sendang, Polres Boyolali Tahan Tersangka
Laporan: W Widodo
BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Polres Boyolali menggelar konferensi pers pada Selasa (10/9/2024) di panggung Siboba Polres Boyolali terkait kasus penganiayaan yang menimpa Sukimin (59), Kepala Desa Sendang, Kecamatan Karanggede. Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2024 ini diduga kuat terkait dengan dukungan politik korban terhadap salah satu bakal calon Pilkada 2024, yang memicu kemarahan pelaku ES (51).
Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, mewakili Kapolres AKBP Muhammad Yoga, menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman korban. Pelaku ES bersama istrinya mendatangi rumah Sukimin dalam keadaan emosi, menuduh korban mendukung calon yang berbeda dalam Pilkada 2024. ES kemudian melemparkan asbak kaca dari jarak dekat, mengenai pelipis korban dan memukul dengan tangan kosong, yang menyebabkan mata korban bengkak dan mengalami pendarahan.
Tak hanya itu, pelaku kembali lagi ke rumah korban lima belas menit kemudian untuk memberikan ancaman tambahan. Kejadian ini segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Polres Boyolali bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan, olah TKP, serta memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan antara lain asbak kaca yang digunakan pelaku serta jaket yang dikenakan korban saat insiden. Selain itu, polisi juga mengamankan hasil visum dari rumah sakit yang menangani korban untuk melengkapi bukti atas luka-luka yang dideritanya.
Pada 3 September 2024, kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan, dan setelah dilakukan gelar perkara pada 9 September 2024, ES alias Kento, warga Karanggede, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui tindakannya.
IPTU Joko Purwadi menegaskan bahwa kasus ini dalam penanganan intensif dan Polres Boyolali berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Tersangka ES akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum sesuai dengan KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menjaga kondusivitas selama masa Pilkada 2024 dan tidak terprovokasi oleh perbedaan dukungan politik yang bisa menimbulkan konflik.
“Kami akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas, dan memberikan keadilan bagi korban. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban selama masa Pilkada berlangsung,” ujar IPTU Joko Purwadi.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya menjaga etika politik dalam suasana demokrasi yang damai serta mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan konflik. (*)
Tinggalkan Balasan