Polres Nganjuk Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba: Ribuan Pil Dobel L dan Sabu Diamankan
Laporan: Ninis Indrawati
NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM — Polres Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan keberhasilan membongkar jaringan pengedar narkotika di wilayahnya. Operasi intensif yang digelar pada 8 hingga 9 Januari 2025 ini berhasil menangkap tiga pelaku dan menyita sejumlah besar barang bukti, termasuk sabu dan ribuan pil dobel L.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga tentang aktivitas mencurigakan RT (22), seorang pemuda asal Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono. Saat diamankan, RT kedapatan membawa sabu seberat 0,49 gram yang diperoleh dari MY (26), seorang pengedar asal Kediri.
“Penangkapan RT membuka jalan bagi kami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Dari lokasi RT, kami menyita barang bukti berupa sabu, kendaraan bermotor, dan telepon seluler yang digunakan dalam transaksi narkoba,” ungkap AKBP Siswantoro dalam konferensi pers pada Jumat (10/1/2025).
Pengembangan kasus ini membawa tim Satresnarkoba ke rumah MY di Desa Mekikis, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,51 gram dan sejumlah alat transaksi. MY kemudian mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pemasok utamanya, MH (24).
Di rumah MH, yang juga berlokasi di Kediri, polisi menemukan barang bukti yang lebih besar. “Kami berhasil menyita 4,01 gram sabu, 43 botol plastik berisi pil dobel L dengan total 43.000 butir, uang tunai sebesar Rp 1 juta, serta timbangan digital,” jelas IPTU Sugiarto, S.H., Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk.
MH diketahui menggunakan metode cerdik untuk menyimpan sabu dengan menyembunyikannya dalam tas selempang agar tidak mudah terdeteksi. Namun, berkat kerja keras dan koordinasi tim, seluruh barang bukti berhasil diamankan.
Ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Polres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda mencapai Rp 10 miliar.
Kapolres Nganjuk menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada kasus ini. “Kami akan terus menelusuri jaringan yang lebih besar dan menindak tegas pelaku peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Siswantoro.
Pengungkapan kasus ini menjadi langkah besar dalam melindungi masyarakat Nganjuk dari ancaman narkotika. Kapolres berharap partisipasi masyarakat terus meningkat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan