Satgas Pangan Jateng Temukan Ketidaksesuaian Volume Minyakita di Purworejo dan Banjarnegara
Laporan: Andy S
SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Wilayah Jawa Tengah melakukan pengecekan terhadap distribusi Minyakita di berbagai pasar kabupaten dan kota di seluruh Jawa Tengah. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian volume minyak kemasan rakyat tersebut agar tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Kegiatan pengecekan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satgas Pangan Jawa Tengah yang juga menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman. Pengecekan dilakukan serentak di pasar-pasar tradisional serta toko-toko yang menjual Minyakita di 35 kabupaten/kota.
“Sebanyak 45 pedagang dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah telah kami lakukan pengecekan. Selain itu, ada 21 produsen Minyakita yang juga kami periksa untuk memastikan standar produksi tetap terjaga,” ujar Kombes Arif Budiman saat dikonfirmasi awak media, Selasa (11/3/2025).
Dari hasil pengecekan tersebut, mayoritas wilayah menunjukkan kesesuaian antara volume minyak yang tertera pada label dengan isi sebenarnya. Namun, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian volume Minyakita di tiga titik wilayah, yaitu satu lokasi di Purworejo dan dua lokasi di Banjarnegara.
Temuan Ketidaksesuaian Volume Minyakita
Di Kabupaten Purworejo, ketidaksesuaian volume ditemukan di Pasar Baledeno. Minyakita yang dikemas dengan label 1 liter, setelah dilakukan pengukuran, ternyata hanya berisi 990 mililiter.
Sementara di Kabupaten Banjarnegara, ketidaksesuaian lebih mencolok terjadi di Pasar Induk Banjarnegara. Petugas menemukan dua kios yang menjual Minyakita dengan volume yang lebih rendah dari seharusnya, yaitu masing-masing 982 mililiter dan 960 mililiter.
“Kami akan menelusuri lebih lanjut ke pihak produsen untuk mencari tahu penyebab ketidaksesuaian volume ini. Apakah terjadi kesalahan dalam proses produksi, pengemasan, atau ada faktor lain yang menyebabkan selisih volume tersebut,” jelas Kombes Arif.
Tindak Lanjut Satgas Pangan
Satgas Pangan Jateng menegaskan bahwa temuan ini akan segera dilaporkan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak produsen, langkah hukum dan sanksi administratif dapat diberlakukan guna melindungi hak konsumen.
“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan dalam hal sekecil apa pun. Oleh karena itu, pengawasan distribusi Minyakita akan terus kami perketat,” pungkasnya.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan produsen dan distributor Minyakita lebih berhati-hati dalam memastikan standar produk yang mereka pasarkan sesuai dengan ketentuan. Pemerintah dan Satgas Pangan juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi minyak kemasan bersubsidi ini. (*)
Tinggalkan Balasan