Sindikat Curanmor di Grobogan Terbongkar, Polisi Amankan 15 Motor dan 2 Mobil Curian
Laporan: Bayu S
GROBOGAN | SUARAGLOBAL.COM – Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai wilayah Kabupaten Grobogan. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga pelaku pencurian serta satu orang penadah, bersama dengan barang bukti 15 unit sepeda motor dan 2 unit mobil curian.
Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan pada Senin (10/2/2025), mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang ditangkap berasal dari beberapa wilayah berbeda. Mereka adalah TP, warga Kudus; WN, warga Kecamatan Kradenan; SA, warga Kecamatan Gabus; serta JM, warga Kecamatan Brati, yang berperan sebagai penadah.
Pengungkapan Kasus dan Modus Operasi
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JM pada 1 Februari 2025. JM diketahui menjual kendaraan hasil curian melalui media sosial, khususnya Facebook, dan menggunakan sistem transaksi langsung atau Cash on Delivery (COD).
\”Pelaku menjual kendaraan dengan harga murah melalui media sosial. Dari penelusuran itu, kami berhasil menangkap JM terlebih dahulu, yang kemudian mengarah kepada tiga pelaku utama,\” terang AKBP Ike Yulianto.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku pencurian tidak berasal dari jaringan yang sama. Mereka melakukan aksi secara terpisah dan menargetkan lokasi yang berbeda.
\”Kami menemukan bahwa para pelaku melakukan pencurian di beberapa lokasi, yakni di Kecamatan Kradenan, area parkir RSUD, serta di rumah-rumah warga. Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan 5 unit motor yang terkait langsung dengan aksi mereka,\” ujar AKP Agung.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Kapolres menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing.
TP, WN, dan SA akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
JM, sebagai penadah, dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selain itu, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Imbauan Polisi kepada Masyarakat
Di akhir konferensi pers, Kapolres Grobogan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli kendaraan bermotor.
\”Kami meminta masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah yang tidak dilengkapi surat-surat resmi seperti STNK dan BPKB. Jika menemukan aktivitas jual beli kendaraan yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,\” imbaunya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Kapolres Grobogan juga secara simbolis menyerahkan kembali salah satu sepeda motor yang berhasil ditemukan kepada pemiliknya yang sah. Polisi terus berupaya untuk mengembalikan kendaraan lain kepada pemiliknya sesuai dengan bukti kepemilikan yang valid.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewaspadaan dalam transaksi jual beli kendaraan. (*)
Tinggalkan Balasan