Sindikat Curanmor di Grobogan Terbongkar, Polisi Amankan 15 Motor dan 2 Mobil Curian

Laporan: Bayu S

GROBOGAN | SUARAGLOBAL.COM – Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai wilayah Kabupaten Grobogan. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga pelaku pencurian serta satu orang penadah, bersama dengan barang bukti 15 unit sepeda motor dan 2 unit mobil curian.

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan pada Senin (10/2/2025), mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang ditangkap berasal dari beberapa wilayah berbeda. Mereka adalah TP, warga Kudus; WN, warga Kecamatan Kradenan; SA, warga Kecamatan Gabus; serta JM, warga Kecamatan Brati, yang berperan sebagai penadah.

Baca Juga:  Mutasi Strategis Jelang Pilkada: Kapolres Ngawi Pimpin Sertijab Kabag Log dan Tiga Kapolsek

Pengungkapan Kasus dan Modus Operasi

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JM pada 1 Februari 2025. JM diketahui menjual kendaraan hasil curian melalui media sosial, khususnya Facebook, dan menggunakan sistem transaksi langsung atau Cash on Delivery (COD).

\”Pelaku menjual kendaraan dengan harga murah melalui media sosial. Dari penelusuran itu, kami berhasil menangkap JM terlebih dahulu, yang kemudian mengarah kepada tiga pelaku utama,\” terang AKBP Ike Yulianto.

Baca Juga:  Tragedi Sengatan Maut: Sarang Tawon Vispa di Desa Pocol Akhirnya Dimusnahkan

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku pencurian tidak berasal dari jaringan yang sama. Mereka melakukan aksi secara terpisah dan menargetkan lokasi yang berbeda.

\”Kami menemukan bahwa para pelaku melakukan pencurian di beberapa lokasi, yakni di Kecamatan Kradenan, area parkir RSUD, serta di rumah-rumah warga. Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan 5 unit motor yang terkait langsung dengan aksi mereka,\” ujar AKP Agung.

Baca Juga:  Tradisi Pedang Pora Sambut AKBP Rosyid Hartanto, Kapolres Baru Boyolali Bawa Semangat dan Inovasi Baru

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Kapolres menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing.

TP, WN, dan SA akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Pemprov Jatim Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik dan Energi Terbarukan Menuju Net Zero Emissions 2060

JM, sebagai penadah, dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

Imbauan Polisi kepada Masyarakat

Di akhir konferensi pers, Kapolres Grobogan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Wajib Pajak Pulang Bahagia: Program Pasar Tiban Jadi Andalan Samsat Surabaya Barat

\”Kami meminta masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah yang tidak dilengkapi surat-surat resmi seperti STNK dan BPKB. Jika menemukan aktivitas jual beli kendaraan yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,\” imbaunya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Kapolres Grobogan juga secara simbolis menyerahkan kembali salah satu sepeda motor yang berhasil ditemukan kepada pemiliknya yang sah. Polisi terus berupaya untuk mengembalikan kendaraan lain kepada pemiliknya sesuai dengan bukti kepemilikan yang valid.

Baca Juga:  Suksesnya "Merapi Merbabu De Trail 2024": Menggabungkan Olahraga dan Edukasi Lingkungan

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewaspadaan dalam transaksi jual beli kendaraan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!