Gudang Arak di Surabaya Digerebek, Ribuan Botol Disita Polisi

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Sebagai bagian dari upaya menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh peredaran minuman keras (miras) ilegal, Satuan Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar gudang penyimpanan arak di kawasan Jalan Tenggumung Baru. Operasi penggerebekan yang dilaksanakan pada Jumat (11/10) itu berhasil mengamankan 3.667 botol arak yang disembunyikan di sebuah rumah di belakang toko kelontong.

Operasi yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Roni Faslah, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, berhasil membongkar praktik ilegal ini setelah penyelidikan intensif yang melibatkan beberapa penjual arak di wilayah tersebut.

“Kami mengamankan ribuan botol arak dari sebuah rumah yang berada di belakang toko kelontong di Jalan Tenggumung Baru. Barang bukti terdiri dari 3.597 botol dengan kemasan 220 mililiter dan 70 botol dengan kemasan 600 mililiter,” jelas Iptu Suroto dalam keterangannya.

Baca Juga:  Keamanan Prioritas Utama, Polsek Sidomukti Berikan Arahan Kamtibmas kepada Petugas Keamanan PT. Kievit Indonesia 

Pengungkapan kasus ini tidak terjadi begitu saja. Berawal dari sejumlah penangkapan pedagang arak, tim Sat Samapta melakukan penelusuran sumber utama distribusi miras ilegal tersebut. Menurut Iptu Suroto, beberapa pedagang yang tertangkap memberikan informasi mengenai satu sumber yang konsisten sebagai pemasok arak.

“Setiap kali kami menangkap pedagang miras, kami menemukan bahwa mereka mendapatkan pasokan dari tempat yang sama. Kami akhirnya memfokuskan penyelidikan dan menemukan distributor utama ini,” tambahnya.

Saat melakukan penggerebekan, petugas awalnya hanya menemukan dua kardus arak di bagian depan toko kelontong. Namun setelah melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah yang terletak di belakang toko, petugas menemukan ribuan botol arak yang disimpan dalam kardus-kardus besar di lantai satu rumah tersebut. Rumah itu diduga kuat telah lama digunakan sebagai gudang penyimpanan arak ilegal.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Peduli Gizi Anak, Bagikan 100 Paket Makanan Sehat di SDN 1 Munung

Pemilik rumah sekaligus toko, berinisial BS, langsung diamankan oleh polisi setelah ditemukannya barang bukti. BS dikenakan pasal pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) karena menjual minuman keras tanpa izin resmi. Meskipun hanya dikenai pasal tipiring, peran BS sebagai distributor arak ilegal diduga memiliki dampak signifikan terhadap maraknya peredaran miras di kawasan Surabaya.

Penggerebekan ini merupakan salah satu langkah nyata dari pihak kepolisian untuk memberantas peredaran miras ilegal yang kerap memicu berbagai bentuk tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban umum. Menurut pihak kepolisian, miras sering kali menjadi faktor utama dalam terjadinya tindak kekerasan dan perkelahian di lingkungan masyarakat.

Baca Juga:  Sinergi di Bulan Suci: Kapolres Salatiga Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Santuni Anak Yatim

“Kami akan terus berupaya untuk menindak tegas para pelaku distribusi miras ilegal demi menjaga ketentraman dan ketertiban di masyarakat,” tegas Iptu Suroto.

Dengan digelarnya operasi semacam ini, polisi berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku distribusi miras ilegal dan meminimalisir peredaran minuman keras tanpa izin di Surabaya. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran miras agar penindakan bisa dilakukan lebih cepat dan efektif.

Berita ini mencerminkan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, khususnya dalam menangani masalah peredaran miras yang sering kali menjadi akar permasalahan dari berbagai tindak kriminal di Surabaya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!