Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan Liar dan Bekupon di Makam Rangkah, Warga Diminta Patuhi Aturan

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP dan sejumlah unsur terkait menggelar sosialisasi penertiban bangunan liar (Bangli) serta bekupon yang berdiri di area Makam Rangkah. Langkah ini dilakukan untuk menata kembali kawasan pemakaman agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku, (11/03/25).

Dalam sosialisasi ini, dua banner besar berisi Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 13 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Pemakaman Jenazah telah dipasang di titik-titik strategis. Pemasangan banner tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Rakorwil JSIT Jawa Tengah: Soliditas Pengurus dan Komitmen Menuntaskan Amanah

Selain itu, DLH Kota Surabaya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik Bangli dan bekupon yang berada di area pemakaman. Berdasarkan pendataan yang dilakukan, ditemukan sekitar 35 bekupon yang berdiri di lokasi tersebut. Keberadaan bangunan ini dinilai tidak sesuai dengan fungsi utama pemakaman, sehingga perlu ditertibkan agar tidak mengganggu kelestarian dan kenyamanan kawasan makam.

Baca Juga:  Polres Tanjung Perak Gagalkan Penyelundupan Ranmor Ilegal Jaringan Internasional

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari DLH Kota Surabaya, Satpol PP, Camat Simokerto beserta jajarannya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan warga dari RW dan RT setempat. Tokoh masyarakat yang turut hadir juga memberikan dukungan terhadap kebijakan ini dengan membantu menyampaikan informasi kepada warga sekitar.

Baca Juga:  Polres Blitar Resmikan Mal Pelayanan Publik untuk Kemudahan Administrasi Masyarakat

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban di area pemakaman serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi semua pihak.

Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan persuasif dalam upaya penertiban ini, agar seluruh proses berjalan dengan baik serta mendapat dukungan penuh dari masyarakat setempat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!