Pengacara Terdakwa Perkara Dugaan Politik Uang Pilkada Temanggung Nyatakan Banding Atas Vonis Hakim 3 Tahun Penjara
- account_circle Redaksi SG
- calendar_month Kam, 12 Jul 2018
- comment 0 komentar
![]() |
Jaksa Penuntut Umum Antonius, S.H., M.H., saat adakan jumpa pers usai pembacaan putusan Majelis Hakim atas dugaan praktik politik uang Pilkada Temanggung, Rabu (11/07/2018). (Foto: Wahono) |
Temanggung, Beritaglobal.net – Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Temanggung Didit Pambudi, S.H., M.H., akhirnya memutuskan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada terdakwa Supriyono alias Keprek, pelaku dugaan politik uang/money politic sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (11/07/2018).
Majelis hakim memberikan tenggat waktu selama tiga hari sejak pembacaan putusan (vonis), untuk terdakwa dan pengacaranya melakukan banding, sesuai dengan Undang – Undang Pemilu.
Atas putusan tersebut, pengacara terdakwa Muh. Jamal, S.H., M.H., dan Aris Widodo, S.H., dari LBH Temanggung menyatakan banding. Jamal menilai bahwa putusan hakim kepada kliennya atas dugaan tindak pidana politik uang selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta sangat tidak adil.
Jamal menilai, bila ditilik dari kronologi perkara yang terjadi, perbuatan terdakwa dengan memberi uang sebesar Rp 20.000,- diganjar hukuman 3 tahun penjara.
Sebagai pengacara terdakwa, Jamal menyatakan “Putusan ini sangat berat bagi terdakwa. Menurut saya hakim tidak mempertimbangkan pembelaan Penasehat Hukum dimana sesuai keterangan yang terungkap di persidangan, terdakwa memberi uang karena terdakwa diminta, jadi bukan murni terdakwa yang berinisiatif memberi,” terang Jamal.
Lebih lanjut Jamal menyesalkan dasar keputusan Majelis Hakim, “Hakim juga tidak mempertimbangkan rasa keadilan, dan hanya mengacu pada pasal – pasal saja, tanpa mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, kedua orang tuanya sudah lanjut usia masih sangat membutuhkan terdakwa, terlebih lagi istri terdakwa baru saja melahirkan putera kedua mereka pada Rabu (27/06/2018) lalu,” imbuh Jamal.
Sementara itu, saat jumpa pers, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antonius, S.H., M.H., menyatakan telah menerima putusan yang di jatuhkan kepada terdakwa, sudah sesuai dengan materi yang terungkap di persidangan, melalui saksi – saksi dan alat bukti.
“Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa, maka jaksa menerimanya,” ungkap Antonius dalam jumpa pers setelah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di PN Temanggung, Rabu (11/07/2018).
Selama sidang berlangsung hingga putusan dibacakan, tidak ada gerakan massa, dan pada saat putusan di bacakan suasana diruang sidang cukup kondusif. Namun demikian tampak aparat kepolisian dari Polres Temanggung berjaga – jaga untuk mengamankan jalannya persidangan. (RTM/Red)
Editor: Fera M.
- Penulis: Redaksi SG
Saat ini belum ada komentar