Polrestabes Surabaya Ringkus Dua Bandar Barang Haram di Jl. Wonokusumo
Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Polrestabes Surabaya bersama Polsek Semampir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di kota Surabaya dengan menangkap dua bandar sabu-sabu dalam sebuah operasi gabungan yang digelar pada Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Jl. Wonokusumo.
Pelaku dan Barang Bukti Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah B bin S (37), seorang warga Surabaya yang bekerja sebagai kuli bangunan, dan M bin Z (26), yang juga seorang kuli bangunan. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:
8 bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan total berat ± 5,881 gram.
1 timbangan elektrik.
1 dompet berisi plastik klip warna putih bening.
2 skrup warna merah dan hijau.
1 unit HP merek Poco.
Uang tunai senilai Rp 1.140.000.
Kasat Kompol Suriah miftah Menurut keterangan resmi dari Polrestabes Surabaya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas
mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penangkapan pada dini hari tersebut.
Berdasarkan pengakuan B bin S, ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang berinisial Sdr. T (DPO) pada Sabtu, 22 Juni 2024. B bin S memesan 10 gram sabu dengan harga Rp 900.000 melalui WhatsApp.
Setelah bertemu di rumah Sdr. T, sabu tersebut dipecah menjadi 10 paket yang masing-masing dijual seharga Rp 1.200.000. B bin S mengaku telah menjual 2 paket dengan bantuan M bin Z, yang mendapat komisi Rp 100.000 untuk setiap transaksi. M bin Z mengaku membeli sabu tersebut untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan uang.
Tindak Pidana Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara yang berat.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Peredaran narkoba harus diberantas sampai ke akar-akarnya demi keselamatan generasi muda kita, Surabaya bersinar (bersih narkoba),” tegasnya.
Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi peringatan bagi mereka yang mencoba melakukan aktivitas serupa di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.surabaya bersinar ( bersih narkoba).
Tinggalkan Balasan