Silaturahmi Akbar FRPGL dan Aksi Penanaman Pohon, Rakyat Bersatu Jaga Gunung Lawu
![]() |
Proses penanaman bibit pohon di area Bukit Mitis oleh FRPGL dalam acara Silaturahmi Akbar dan Penanaman Pohon, Minggu (12/01/2020). (Foto: dok. Korlap FRPGL/YF) |
Karanganyar, beritaglobal.net – Setelah mengumumkan akan adanya silaturahmi akbar dan penanaman pohon di area Bukit Mitis, Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, ribuan orang dari berbagai komunitas, melebur dalam wadah Forum Rakyat Peduli Gunung Lawu (FRPGL), tanam kembali ratusan bibit pohon di area lahan yang telah dirusak dengan dalih untuk tempat wisata.
Hal ini, terjadi dari buntut perubuhan sejumlah pohon di area Bukit Mitis dengan menggunakan alat berat, dan termuat dalam berita sebelumnya bahwa saat dimintai keterangan oleh pihak Polres Karanganyar, pelaksana Proyek menyampaikan bahwa apa yang mereka lakukan adalah untuk membuka lahan parkir dan membuat ruas jalan baru.
Melihat adanya potensi terjadinya bencana dari pola pengembangan wisata yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan, FRPGL melaksanakan aksi protes dengan menanam kembali ratusan bibit pohon di area Bukit Mitis, seperti disampaikan Koordinator Lapangan FRPGL Yannuar Faishal kepada beritaglobal.net, Minggu (12/01/2020), dalam release tertulis.
![]() |
Sejumlah aktivis lingkungan hidup, memasang banner yang berisi ajakan untuk menjaga kelestarian Gunung Lawu di tepi jalan raya menuju tempat wisata di Gunung Lawu. (Foto: dok. FRPGL/YF) |
Disebutkan Yannuar, bahwa aksi ini adalah mempertanyakan tentang konsistensi Surat Edaran Perhutani Nomor : 0372/043.7/bisnis/sra/Drive-Jateng tentang Pedoman Pengelolaan Wisata di Hutan Lindung/Produksi yang termuat dalam Permenhut No P.22/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Hutan Lindung. Serta Permen LHK No. P.31/Mennut_HK/Setjen/Kum.1/2/2016.
Disebutkan oleh FRGPL melalui Yannuar, bahwa dalam berbagai peraturan tersebut, dijelaskan beberapa aturan dalam menjaga kelestarian hutan lindung, diantaranya, 1) Luas area yang di izinkan untuk dibangun sarana wisata alam paling banyak adalah 10% dari luas area yang di tetapkan dalam izin. 2) Bangunan sarana wisata alam dan akomodasi dibangun semi permanen dan bentuknya disesuaikan budaya setempat. 3) Tidak merubah karakteristik bentang alam dan/atau menghilangkan fungsi utamanya.
“Serta point ke 4, seperti yang sekarang terjadi, pembangunan fasilitas untuk menunjang sara kepariwisataan berupa areal parkir dibangun dengan ketentuan : a) Tidak menebang/merusak pohon; b) Berada pada kelerengan 0-15%; c) Pengerasan areal harus dilakukan dengan konstruksi yang tidak menggangu penyerapan air dalam tanah,” ungkap Yannuar.
Ditambahkannya, bahwa point ke 5 dan ke 6 dalam SE Perhutani juga jelas disebut, pengembang wisata wajib Merehabilitasi kerusakan yang diakibatkan dari pelaksanaan kegiatan usaha wisata dan membangun tidak menggunakan alat berat.
“Maka atas dasar pedoman ini, kami dalam Silahturahmi Akbar dan Penanaman Pohon yang dilaksankan oleh Forum Rakyat Peduli Gunung Lawu yang didukung oleh segenap relawan, aktivis, mahasiswa serta seluruh elemen masyarakat menyatakan sikap,” imbuhnya.
Isi Pernyataan Sikap FRPGL
Adapun pernyataan sikap FRPGL yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Perhutani serta lembaga negara yang berwenang dalam rangka pelestarian alam dan hutan lindung addalah sebagai berikut :
1. Mendukung segala bentuk pengembangan pariwisata alam di Karanganyar dengan Konsep Ekowisata yang ramah lingkungan dan tidak merusak alam Lawu serta sesuai dengan pedoman dan peraturan yang telah diterapkan oleh Perhutani dan Kementerian Lingkupngan Hidup dan Kehutanan.
2. Mengutuk dan mengecam perilaku perusakan alam yang telah di lakukan oleh pengusaha berkedok wisata alam di Gunung Lawu.
3. Mendesak Perhutani untuk meninjau kembali izin usaha yang telah di keluarkan untuk pengembangan wisata di Gunung Lawu
4. Mendesak perhutani untuk tidak sembarangan dalam mengeluarkan izin kepada pengusaha.
5. Mendesak dan menuntut perhutani untuk memberikan sanksi tegas kepada pengembang usaha yang telah mengeksploitasi alam Lawu dan telah melanggar pedoman dari Pperhutani.
6. Mendesak dan menuntut Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk TEGAS menutup seluruh tempat wisata yang terbukti telah melanggar pedoman pengembangan wisata yang di keluarkan oleh Perhutani.
“Demikian pernyataan sikap kami, tindak lanjut nyata kami nantikan, dan untuk memastikan itu, jika dalam waktu paling lama 1 minggu sikap kami ini di abaikan dan tidak ada tanggapan yang positif, maka kami akan melakukan upaya – upaya lain, agar kalian selaku pemangku kekuasaan benar – benar sadar, apa yang mereka lakukan hanya untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan publik secara umum,” jelas Yannuar meneruskan isi pernyataan sikap FRPGL.
Ditambahkannya bahwa ribuan orang yang tergabung dalam silaturahmi akbar FRPGL hari ini, hanya berharap, “Kami hanya ingin Lawu tetap lestari dan menjadi legasi peradaban untuk anak cucu kelak, dimana manusia diciptakan di dunia ini bukan untuk merusak alam, tapi untuk menjaganya. Karena alam akan merusak kita lebih parah daripada kerusakan yang mereka timbulkan hari ini,” jelasnya.
Selain itu, ditegaskan oleh FRPGL bahwa mereka yang tergabung dalam silaturahmi akbar siap bertanggung jawab dan membuka ruang diskusi untuk semua pihak yang peduli pada pelestarian alam di Gunung Lawu.
“Sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam sikap ini, kami seluruh komunitas, relawan, aktivis, mahasiswa dan segenap element yang tergabung dalam kegiatan hari ini siap berkoordinasi dan berkonsolidasi secara terbuka kepada semua pihak untuk bersama menjaga Lawu,” tegas FRPGL dalam pernyataan sikap mereka seperti disampaikan Yannuar. (Agus Subekti)
Tinggalkan Balasan