Tangki Bensin Berisi 13 Kg Sabu: Jaringan Narkoba Riau-Medan Diringkus Polda Sumut

Laporan: S Hadi Purba

MEDAN | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika lintas provinsi dengan modus yang terbilang canggih. Sebanyak 13 kilogram sabu ditemukan tersembunyi dalam tangki bahan bakar mobil yang telah dimodifikasi secara khusus.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut setelah melakukan penyelidikan terhadap pergerakan jaringan narkoba dari Riau ke Medan. Seorang kurir narkoba bernama Bagus Hariyanto alias Bento (41), warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, diamankan di Jalan Khairuddin Nst, Pekanbaru, pada Rabu (5/3/2025) pukul 20.00 WIB.

Operasi Penangkapan di Riau

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkoba dari Riau menuju Medan dengan menggunakan kendaraan roda empat. Setelah melakukan pendalaman, tim Ditresnarkoba Polda Sumut bergerak ke Pekanbaru pada Selasa (4/3/2025) untuk melakukan pengintaian.

Baca Juga:  Polda Jatim Perkuat Komitmen Berantas Narkoba, Tindak Tegas Anggota Terlibat

Hasil investigasi mengarah pada Mitsubishi Pajero berwarna putih dengan nomor polisi B 1438 JCU, yang diduga digunakan untuk menyelundupkan narkoba. Setelah memastikan keterlibatan kendaraan tersebut, tim langsung melakukan penindakan dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Namun, karena kondisi di lokasi penangkapan tidak memungkinkan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan, petugas membawa tersangka beserta mobilnya ke wilayah Sumatera Utara guna penyelidikan lebih lanjut.

Pembongkaran Tangki Modifikasi dan Penemuan 13 Kg Sabu

Sesampainya di Sumatera Utara, petugas membawa mobil ke sebuah bengkel di Jalan Lintas Sumatera, Asahan, Sumut, untuk dilakukan pembongkaran. Dengan disaksikan oleh tersangka, tim kepolisian menemukan 13 bungkus sabu dengan berat total 13 kilogram bruto, yang tersimpan rapi di dalam tangki bahan bakar kendaraan.

Baca Juga:  Staf Ahli Menteri PU Pantauan Jalur Lebaran 2025: Rest Area KM 456 Salatiga Siap Sambut Pemudik

Saat diinterogasi, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia mengungkap bahwa mobil tersebut dititipkan oleh seseorang bernama Cik Din (saat ini masih dalam penyelidikan), yang menjanjikan imbalan sebesar Rp 5 juta jika ia berhasil mengantar mobil tersebut ke Medan. Namun, tersangka mengklaim tidak mengetahui siapa penerima barang di Medan karena ia hanya mengikuti instruksi.

Polda Sumut Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus mendalami dan mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi masyarakat, dan kami berkomitmen untuk memberantasnya,” ujarnya pada Kamis (7/3/2025).

Baca Juga:  Pastikan Ketertiban Rutan, Heri Azhari Sidak Malam dan Berbincang dengan Warga Binaan

Senada dengan itu, Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.

“Kapolda Sumut mengapresiasi kinerja tim yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Kami mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya pada Senin (11/3/2025).

Ancaman Hukuman Berat

Saat ini, tersangka Bagus Hariyanto alias Bento telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi bukti bahwa sindikat narkoba terus mencari cara baru untuk menyelundupkan barang haram ke berbagai daerah. Namun, dengan kesigapan aparat, upaya mereka dapat digagalkan demi menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!