Terpidana Kasus YIC Sudirman Ambarawa Dieksekusi Kejari, Kini ‘Nginep’ di Rutan Salatiga

 


UNGARAN,BeritaGlobal.net – Siti Farida terpidana kasus sengketa Yayasan Islamic Center ( YIC ) Sudirman Ambarawa, akhirnya di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Sebelumnya, oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Siti Farida yang juga seorang pembina di salah satu universitas swasta di Ungaran divonis hukuman 1 tahun percobaan dan membayar denda sebesar dua ribu rupiah.

Tidak sepakat dengan putusan Majelis Hakim, Kejari Kabupaten Semarang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan di kabulkan.

Baca Juga:  Dalam rangka menyambut Hari Pengayoman ke-79, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi para petugas dan juga warga binaan

Menanggapi itu, Imam Supriyono dari LBH ICI selaku kuasa hukum pelapor mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan kasus ini, sehingga bisa terungkap dan pelaku dinyatakan bersalah.

“Saya melihat putusan kasasi oleh MA ini sangat tepat dan memperbaiki putusan sebelumnya yakni putusan PN Kabupaten Semarang dan PT Semarang,”kata Imam didampingi Nurrun Jamaludin dan Shodiq, Wakil Direktur LBH ICI, Rabu (12/10/2022) malam.

Imam mengungkapkan, meskipun putusan itu tidak memberatkan terhadap Siti Farida, akan tetapi merubah hukuman dan hukuman dijalani di rumah tahanan negara.

Baca Juga:  Melalui 'Jum'at Curhat' Polsek Karanganyar Tampung Aspirasi di Masjid Al-Mujahidin

“Saya kira ini bentuk keadilan agar tindak pidana serupa tidak terulang dan pelaku tidak lagi berbuat arogan untuk mengakui Yayasan beserta aset sebagai milik pribadi, akan tetapi milik bersama dari seluruh komponen para pendiri Yayasan untuk kemaslahatan umat yang turut ikut aktif mencerdaskan kehidupan berbangsa,”tandas Imam.

Sementara itu, dari informasi dihimpun wartawan, terpidana Siti Farida setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, selanjutnya diserahkan ke Rumah Tahanan Salatiga.

Baca Juga:  Operasi Tumpas Semeru 2024: Polres Trenggalek Berhasil Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba dan Berhasil Amankan Sabu Serta Ribuan Pil

Saat dikonfirmasi wartawan terkait penyerahan Siti Farida oleh Kejaksaan Kabupaten Semarang, Karutan Salatiga Andri Lesmano melalui Humas Nuryadi membenarkan.

“Benar, sudah diserahkan. Sudah eksekusi oleh Jaksa. Kebetulan yang menerima pas saya,” kata Nuryadi.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (13/12/2018) lalu, Siti Farida diadukan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait perubahan akta Notaris Yayasan Islamic Centre (YIC) Sudirman Ambarawa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!