Tidak Ada Kapoknya Edarkan Sabu, Aksi Sobar Berujung Jeruji Besi Setelah Masuk DPO Polres Madina

Pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang berhasil di tangkap unit opsnal Satres Narkoba Polres Madina, merupakan residivis dan masuk dalam DPO. (Foto: dok. Humas Polres Madina/Yogi)

Panyabungan, beritaglobal.net – Kapolres Mandailing Natal
(Madina) AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K., M.H., dengan diwakili oleh Kasatres
Narkoba Polres Madina AKP Muhammad Rusli, S.H., mengadakan ungkap perkara
tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Mapolres Madina, Selasa
(11/02/2020). Setelah menangkap pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu di
kampung Banjar Kayu Ara, Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan,
Kabupaten Mandailing Natal, pada hari yang sama sekira pukul 05.30 WIB pagi.
Diungkapkan Kasatres Narkoba
Polres Madina AKP Muhammad Rusli melalui Paur Subbag Humas Polres Madina Bripka
Yogi Yanto kepada beritaglobal.net, Rabu (12/02/2020), bahwa pelaku bernama
Muhammad Sobar Nasution alias Sobar (36), warga Banjar Kayu Ara, Kelurahan
Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Barang bukti yang berhasil dimankan unit opsnal Satres Narkoba Polres Madina dari tangan pelaku saat ditangkap di rumahnya. (Foto: dok. Humas Polres Madina/Yogi)
“Kemudian dari pelaku kami berhasil mengamankan barang
bukti berupa 1 (satu) buah plastik transprans yang di duga berisikan  narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,63
gram, 1 buah dompet koin berukuran kecil warna ungu,” sambung AKP Muhammad
Rusli, melalui Bripka Yogi Yanto.
Adapun kronologi penangkapan pelaku, berawal dari informasi
masyarakat, yang menyebutkan bahwa di Banjar Kayu Ara, sering terjadi transaksi
jual beli Narkoba jenis sabu. “Atas aduan masyarakat inilah, bapak AKP Muhammad
Rusli memerintahkan personel unit opsnal melakukan penyelidikan untuk
menindaklanjuti informasi warga tersebut. Tidak butuh waktu lama bagi personel
unit opsnal Satres Narkoba Polres Madina untuk mengamankan pelaku, beserta
barang bukti di rumahnya, tanpa perlawanan,” jelas Bripka Yogi, meneruskan
ungkapan AKP Muhammad Rusli, saat berlangsungnya gelar perkara.
Melalui Yogi Yanto, AKP
Muhammad Rusli, menandaskan bahwa pelaku merupakan residivis di perkara yang
sama, sudah 2 kali pelaku mendekam di Lembaga Permasyarakatan. Pada saat proses
penangkapan, diketahui pula jika pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO) Polres Madina terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran
Narkoba yang melibatkan pula tersangka bernama Harun Al Rasyid beserta rekan –
rekannya.
“Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku
berikut barang bukti, kami bawa dan amankan ke mako Sat Narkoba Polres Madina
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang – Undang yang
berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambah Kasat Narkoba
Polres Madina melalui Bripka Yogi Yanto.
Berdasar pada hasil
pemeriksaan awal, pelaku dikenakan pasal 144 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1,
Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Agus Subekti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!