Warga Langkat Sumut Gelapkan Mobil Berhasil Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Salatiga
Laporan: W Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – MA Bin Suwarto (35), warga Dusun III Sritualang, Beranda Barat Langkat, Sumatera Utara, ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Salatiga setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 44/ VI / 2024 / SPKT / RES SALATIGA / POLDA JATENG, tanggal 06 Juni 2024.
Kejadian ini bermula pada Kamis, 5 Oktober 2023, di depan Warung Makan Bu Toha, Jl Salatiga – Suruh, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Korban, Denie Renan Ashkara, warga KH Ihsom Sidorejo, Salatiga, mengalami kerugian berupa satu unit kendaraan bermotor Toyota Agya warna putih tahun 2017 dengan nomor polisi H-1471-BT, yang ditaksir seharga Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
IPTU Junia Rakhma Putri, S.Tr.K., M.H., Plt Kasat Reskrim Polres Salatiga, menjelaskan bahwa kronologis kejadian berawal ketika MA menghubungi korban untuk menyewa kendaraan dengan sistem sewa bulanan. Setelah korban menyetujui, keduanya bertemu di Warung Makan Bu Toha, dekat Exit Tol Tingkir. Pada pertemuan tersebut, korban menyerahkan kendaraan beserta STNK dan kunci kontak kepada MA. Namun, ketika jatuh tempo pembayaran, MA tidak kunjung membayar dan selalu berkelit saat ditagih. Hingga bulan Mei 2024, MA masih belum membayar sewa dan mengembalikan kendaraan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga untuk proses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan pelaku di daerah Magetan, Jawa Timur. Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi., M.Si., Psi., membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan pelaku penggelapan kendaraan bermotor Toyota Agya tahun 2017. “Saat ini, pelaku sedang menjalani penyidikan di Kantor Satreskrim dan diancam dengan hukuman empat tahun penjara,” tutup AKBP Aryuni Novitasari. (*)
Tinggalkan Balasan