Lapak di Atas Saluran Air: Satpol PP Surabaya Tertibkan 30 PKL Langgar Fungsi Saluran

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Upaya menjaga kebersihan kota dan fungsi vital saluran air kembali dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Pada Jumat (11/4/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan sekitar 30 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di atas saluran air di kawasan Klenteng Mbah Ratu.

Operasi penertiban ini tak hanya dilakukan oleh Satpol PP, tetapi juga melibatkan sinergi lintas instansi, seperti Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Satpol PP Kecamatan, serta unsur TNI dan Polri. Sekitar 50 personel dikerahkan dalam operasi yang menyisir area dari traffic light Mbah Ratu hingga pertigaan Jalan Demak.

Baca Juga:  Plt. Bupati Sidoarjo Resmikan Pasar Surungan di Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo

Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira, menyatakan bahwa lapak-lapak yang dibangun oleh para pedagang telah menutup saluran air dan mengganggu fungsi drainase. “Selain mengembalikan fungsi saluran air, tindakan ini juga untuk menjaga keindahan kota dan ketertiban umum,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Mudita menjelaskan bahwa sebelum tindakan tegas dilakukan, Satpol PP telah berulang kali memberikan imbauan dan melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar segera membongkar sendiri lapak mereka. Sayangnya, teguran tersebut tidak diindahkan oleh sebagian besar pedagang.

Baca Juga:  Kodim 0714/Salatiga Tanam Serempak! Langkah Konkret Wujudkan Kedaulatan Pangan

Dalam operasi ini, petugas membongkar berbagai jenis lapak yang berdiri di atas saluran air, mulai dari yang berbahan kayu, terpal, hingga besi penyangga. Beberapa lapak bahkan telah lama ditinggalkan oleh pemiliknya namun tetap berdiri mencemari lingkungan. Usaha yang ditertibkan antara lain warung makan, tambal ban, hingga bengkel las.

“Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” jelas Mudita.

Baca Juga:  Kapolres Batu dan Forkopimda Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2024 di Kota Batu

Ia menegaskan bahwa Satpol PP akan rutin menggelar patroli di kawasan ini untuk mencegah para PKL kembali berjualan di lokasi yang telah ditertibkan. “Kami mengimbau para pedagang untuk menaati aturan dan tidak lagi menempati area yang dilarang. Ini demi kenyamanan bersama dan menjaga kebersihan lingkungan kota,” pungkasnya.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh warga bahwa menjaga ruang publik dan lingkungan yang bersih adalah tanggung jawab bersama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!