Modus Es Krim Berujung Penjara: Pemuda Surabaya Gelapkan Motor Warga Trenggalek
Laporan: Iswahyudi Artya
TRENGGALEK | SUARAGLOBAL.COM – Seorang pemuda berinisial AN asal Krembangan, Surabaya, kini harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah tertangkap atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kejadian ini bermula dari modus penipuan yang dilakukan AN terhadap seorang warga Trenggalek yang berawal dari perkenalan di grup Facebook.
Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, S.H., mengungkapkan bahwa AN ditangkap di sebuah rumah kos di Karangploso, Kabupaten Malang. Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kasus penggelapan yang menimpa dirinya.
“Kami berhasil mengamankan tersangka AN di Karangploso, Malang, setelah melakukan pelacakan. AN telah melakukan penipuan terhadap korban dengan modus menawarkan pekerjaan di angkringan,” ungkap AKP Zainul Abidin dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek Kamis siang, (12/9/2024).
Kasus ini berawal ketika AN dan korban berkenalan melalui grup Facebook. Setelah berkomunikasi lebih lanjut lewat pesan pribadi, korban mengungkapkan bahwa dirinya tengah mencari pekerjaan. Kesempatan ini langsung dimanfaatkan oleh AN dengan menawarkan pekerjaan di sebuah angkringan yang ia klaim miliknya.
Pada 7 Agustus 2024, AN mendatangi Trenggalek menggunakan bus, dan dijemput oleh korban di Terminal Bus Surodakan. Tak hanya itu, AN bahkan sempat mampir ke rumah korban untuk berpamitan kepada ibu korban dengan alasan akan membawa korban bekerja di Malang.
Korban tidak menaruh kecurigaan apapun ketika AN mengajak pergi dengan menggunakan motor milik korban. Hingga kemudian, saat dalam perjalanan di Jalan Panglima Sudirman, AN berpura-pura ingin membelikan es krim untuk adik korban.
“Tersangka memberikan uang tunai Rp 100 ribu kepada korban untuk membeli es krim di sebuah toko. Saat korban dan adiknya masuk ke dalam toko, tersangka dengan cepat membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas AKP Zainul.
Korban yang menyadari dirinya telah ditipu, segera melapor ke pihak berwajib. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan AN di Malang. Kini, AN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang baru dikenal, terutama dalam urusan pekerjaan. Polisi terus mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran-tawaran yang terlalu menggiurkan dan selalu memastikan kebenarannya agar tidak menjadi korban penipuan serupa. (*)
Tinggalkan Balasan