Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Makam Rangkah, Pasang Banner Perda untuk Edukasi Warga

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan jajaran terkait menggelar sosialisasi mengenai penertiban bangunan liar (Bangli) di kawasan Makam Rangkah. Selain itu, dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap regulasi yang berlaku, pemkot juga memasang banner berisi informasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur pengelolaan tempat pemakaman dan penyelenggaraan pemakaman jenazah, (11/03/25).

Pemasangan Banner Perda di Titik Strategis

Sebagai bagian dari kampanye edukasi masyarakat, dua banner yang berisi informasi mengenai Perda tersebut telah dipasang di titik-titik strategis di area Makam Rangkah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman warga mengenai aturan yang berlaku dalam pengelolaan dan penggunaan lahan pemakaman.

Baca Juga:  Operasi Pekat di Pamekasan: 146 Botol Miras Disita, Pedagang Kena Sanksi, Ini Jelasnya

Kepala DLH Kota Surabaya menyampaikan bahwa pemasangan banner ini bertujuan untuk mengingatkan warga agar tidak mendirikan bangunan liar di kawasan makam. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami aturan ini sehingga lingkungan makam tetap tertata dengan baik dan sesuai fungsinya,” ujarnya.

Sosialisasi Penertiban Bangunan Liar

Selain pemasangan banner, DLH Kota Surabaya juga menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilik bekupon yang berdiri di area makam. Berdasarkan pendataan, terdapat sekitar 35 bekupon yang dibangun di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Penggerebekan Pengedar Barang Haram: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran Sabu, 19,47 Gram Disita

Dalam sosialisasi ini, pemerintah menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan makam. Keberadaan bangunan liar di area pemakaman tidak hanya mengganggu estetika, tetapi juga berpotensi melanggar aturan tata ruang yang telah ditetapkan.

“Kami mengedukasi warga agar memahami bahwa area makam adalah tempat peristirahatan terakhir yang harus dijaga kesuciannya. Oleh karena itu, pemanfaatan lahan di kawasan ini harus sesuai dengan peraturan yang ada,” tambah perwakilan Satpol PP.

Dukungan dan Kehadiran Berbagai Pihak

Kegiatan ini melibatkan berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat, antara lain:

Perwakilan dari DLH Kota Surabaya

Satpol PP Kota Surabaya dan Kecamatan Simokerto

Baca Juga:  Jihad Rawat Kali di Waru: Aksi Bersama Atasi Banjir dan Ubah Limbah Jadi Berkah

Camat Simokerto, Lurah Simokerto, dan perangkat kelurahan

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tambakrejo serta Kelurahan Simokerto

Ketua RW dan RT dari wilayah terdampak serta tokoh masyarakat setempat

Dengan adanya kegiatan ini, Pemkot Surabaya berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban di area pemakaman serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan yang tertata, nyaman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ke depan, DLH dan Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti hasil sosialisasi ini guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran di kawasan Makam Rangkah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!