Polda Jatim Bongkar Jaringan Judi Online dan TPPU Internasional, Ungkap Perputaran Dana Rp 200 Miliar
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus besar jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan skala internasional. Dari operasi ini, polisi menyita barang bukti senilai Rp 4,9 miliar dan menangkap enam tersangka, termasuk seorang wanita.
Para tersangka yang ditangkap adalah MAS (22) dan MWF (18) asal Banyuwangi, STK (48) dari Malang, PY (40) asal Surabaya, serta EC (43) dan ES (47) yang merupakan warga Jakarta Barat. Setiap tersangka memiliki peran spesifik dalam mendukung operasional sindikat ini.
Menurut AKBP Carles Pandapotan Tampubolon, Kepala Subdirektorat Siber Polda Jatim, MAS dan MWF bertugas mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram.
Sementara STK dan PY menyediakan rekening bank untuk transaksi perjudian. EC dan ES menjalankan peran strategis dalam pengelolaan perusahaan fiktif yang digunakan untuk mencuci uang hasil kejahatan.
Modus operandi jaringan ini melibatkan berbagai langkah sistematis untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Website judi online dipromosikan secara masif di media sosial, menarik banyak pengguna. Dana yang terkumpul dari aktivitas judi kemudian disalurkan ke rekening bank yang dikelola para tersangka.
“Uang tersebut lalu dialihkan ke perusahaan fiktif yang dioperasikan tersangka EC dan ES. Selanjutnya, dana dikonversi menjadi mata uang asing dan dikirim ke rekening luar negeri di negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China,” ungkap AKBP Carles.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa perputaran dana melalui rekening sindikat ini mencapai Rp 200 miliar dalam waktu enam bulan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MAS dan MWF di Banyuwangi, yang mempromosikan situs judi seperti KINGJR, FIX77, dan HOKI777 melalui Instagram. Setelahnya, polisi menangkap STK dan PY yang mengelola rekening untuk transaksi judi.
Pada tahap berikutnya, EC dan ES ditangkap di Jakarta Barat. Sebagai Direktur dan operasional perusahaan fiktif, mereka berperan penting dalam menyembunyikan aliran dana.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp 4,9 miliar, 49 unit ponsel, 375 kartu ATM, 185 key token bank, tiga akta pendirian perusahaan, dan dokumen transaksi keuangan lainnya.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik,
Pasal 303 KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.
“Ini adalah jaringan besar yang terorganisir dengan rapi untuk menyamarkan jejak keuangan mereka. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memutus rantai kejahatan serupa,” tegas Carles.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa dan menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas judi online dan tindak pidana pencucian uang. (*)
Tinggalkan Balasan