Polemik Berkepanjangan YIC Sudirman Ambarawa, Berujung Aduan ke Polisi
![]() |
Tim LBH ICI Jateng, (kika) Nurrun Jamaludin, S.H.I., M.H.I., Shodiq, Imam Supriyono, S.H., M.H., M. Nuraeni saat jumpa pers di kantor LBH ICI Jateng, Kamis (13/12/2018) sore. (Foto: Dokumen Istimewa) |
Semarang, beritaglobal.net – Polemik berkepanjangan antara salah satu dewan pendiri Yayasan Islamic Center (YIC) Sudirman, Ambarawa, dengan seorang ahli waris dewan pendiri yang diduga melakukan klaim sepihak atas pengelolaan dan kepemilikan asset, berujung pada aduan salah satu pendiri YIC Sudirman yang masih hidup ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kamis (13/12/2018).
H. Mohammad Amin Sjamsuri, BA (79), salah satu dari lima orang pendiri YIC Sudirman yang masih hidup, mempertanyakan keabsahan akta notaris YIC Sudirman Ambarawa dengan Nomor 06 tertanggal 06 Juni 2018 di Notaris TF yang dilakukan oleh salah satu ahli waris pendiri YIC berinisial SF.
H.M. Amin Sjamsuri, BA., diwakili kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ICI Jateng yang berkedudukan di Komplek Pasar Pabelan Lt. 2, Jalan Pemuda No. 88A, Desa Pabelan, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Imam Supriyono, S.H., M.H., dan Nurrun Jamaludin, S.H.I., M.H.I., melayangkan aduan atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan perihal Pengaduan/Laporan Dugaan Tindak Pidana Pasal 264 ayat (1) jo Pasal 266 ayat (1) KUHP Pidana.
“Kami mewakili Pendiri YIC yang masih hidup dan beberapa ahli waris pendiri YIC Sudirman, mengadukan SF dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pasal 264 ayat (1) jo pasal 266 ayat (1) KUHP Pidana,” ungkap Imam kepada beritaglobal.net, Kamis (13/12/2018), sesaat menyerahkan aduan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng.
Disampaikan oleh Imam, saat jumpa pers di kantor LBH ICI, bahwa telah terjadi konflik internal di YIC Sudirman Ambarawa antara SF dan ahli waris lainnya, dimana SF selaku ahli waris dari salah satu dewan pendiri YIC Sudirman, diduga mempunyai niatan untuk menguasai YIC Sudirman.
“Konflik internal antara pendiri dan salah satu dari ahli waris pendiri YIC Sudirman telah berlangsung lama, diduga ada maksud dari SF untuk menguasai YIC dengan motif ekonomi,” jelas Imam dihadapan awak media.
Imam Supriyono selaku Ketua LBH ICI Jateng, saat jumpa pers didampingi oleh Nurrun Jamaludin, Shodiq dan M. Nuraeni, menambahkan, “Sebetulnya upaya perundingan telah ditempuh oleh pendiri dan ahli waris pendiri YIC Sudirman lainnya, namun semua tindakan SF yang kemudian membuat akta notaris YIC Sudirman baru, yang diduga datanya adalah hasil rekayasa membuat jengah para ahli waris pendiri YIC Sudirman yang mengharapkan YIC Sudirman dikembalikan ke visi misi untuk sosial di bidang pendidikan bukan untuk dikomersialkan,” terang Imam.
Dugaan rekayasa dalam terbitnya akta notaris YIC Sudirman baru versi SF, dikatakan oleh Imam, telah mencederai tujuan awal pendirian YIC Sudirman Ambarawa.
“Terbitnya akta YIC baru ini, dinilai telah mencederai tujuan mulia para tokoh dan masyarakat Ambarawa selama proses berdirinya YIC Sudirman dengan segala pengorbanan mereka, baik materi dan imateriil dalam mengembangkan pendidikan di Ambarawa waktu itu,” imbuh Imam.
Menyambung keterangan Imam, Shodiq menambahkan bahwa keinginan pendiri dan ahli waris lainnya adalah semua dokumen asset YIC Sudirman dikembalikan ke Pendiri dan akta notaris YIC Sudirman baru versi SF, dapat dibatalkan.
“Harapan dari pendiri YIC Sudirman yang masih hidup dan ahli waris lainnya sangat sederhana, yaitu SF mengembalikan semua dokumen asset yang dibawanya dan mencabut akta notaris TR,” jelas Shodiq.
Ditegaskan oleh Shodiq dan Imam bahwa bila tidak ada itikad baik dari SF, LBH ICI Jateng akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
“Bila tidak ada itikad baik dari SF, maka LBH ICI Jateng akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tandas Shodiq dan Imam bersamaan. Hingga berita ini diturunkan pihak SF maupun notaris TF, belum dapat dikonfirmasi. (Agus S)
Tinggalkan Balasan