Polres Boyolali Tindak Tegas: Delapan Tersangka Penganiayaan Anak Ditangkap
Laporan: Wahyu Widodo
BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang anak yang diduga mencuri pakaian dalam. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Boyolali pada Jumat (13/12/2024), Plt. Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan kronologi kasus tersebut, didampingi Kasat Reskrim IPTU Joko Purwadi dan Kasihumas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto.
Insiden ini bermula pada Minggu (17/11/2024), ketika seorang anak dipanggil oleh ketua RT setempat untuk mengklarifikasi dugaan pencurian pakaian dalam milik warga. Meskipun awalnya korban membantah, akhirnya ia mengakui perbuatannya. Proses mediasi awal dilakukan di rumah salah satu warga dengan harapan masalah ini dapat diselesaikan secara damai.
Namun, pada keesokan harinya (18/11/2024), saat korban bersama pelapor mendatangi rumah seorang warga untuk meminta maaf, situasi berubah menjadi tindakan kekerasan. Tersangka berinisial AG memulai penganiayaan dengan memukul korban sebanyak tiga kali. Tindakan ini memicu para tersangka lain—SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM—untuk turut melakukan kekerasan, termasuk menampar, menendang, hingga menggunakan tang untuk menjepit jari kaki korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius berupa memar di wajah dan bengkak pada jari kaki kiri. Tidak terima dengan tindakan main hakim sendiri tersebut, korban akhirnya melapor ke Polres Boyolali.
Plt. Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono menegaskan bahwa kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Boyolali. Sebanyak delapan tersangka telah ditetapkan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami telah menangkap delapan tersangka, dan proses penyidikan masih berjalan. Kami juga mendalami potensi keterlibatan pelaku lain. Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan tuntas,” ujar AKBP Budi.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Celana kolor pendek warna abu-abu.
Kaos abu-abu bergambar truk hijau bertuliskan \”Oppa Muda Barisan Sang Mantan\”.
Sarung biru tosca.
Tang hijau bermotif garis kuning.
Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
“Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum. Kami menghimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum dan mempercayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum,” tegas Plt. Kapolres.
Langkah tegas Polres Boyolali dalam menangani kasus ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat setempat. Mereka berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi warga lain agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Seorang warga Boyolali, Suyatmi (45), menyatakan, “Kami mendukung langkah polisi untuk menegakkan hukum. Tindakan kekerasan hanya memperburuk situasi. Hukum ada untuk melindungi semua orang, termasuk anak-anak.”
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Boyolali kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka. “Hukum adalah alat untuk melindungi, bukan untuk melukai,” ujar AKBP Budi Adhy Buono dalam penutup konferensi pers.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa setiap tindakan kekerasan, apalagi terhadap anak, memiliki konsekuensi hukum yang serius. Aparat kepolisian akan terus memproses kasus ini hingga tuntas, demi keadilan bagi korban dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Boyolali. (*)
Tinggalkan Balasan