Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 48,38 Gram Narkotika
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial DP dalam operasi penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Gadukan Timur, Surabaya, pada Rabu (19 juni 2024) sore.
DP, yang sudah lama menjadi target operasi polisi, tidak dapat berkutik saat tim Satresnarkoba menggerebek tempat persembunyiannya.
Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB tersebut, polisi menemukan 11 paket sabu yang disimpan oleh DP.
Barang bukti yang disita terdiri dari 7 paket sabu dengan berat total 40,53 gram dan 4 paket lainnya dengan berat 7,85 gram. Total berat bersih dari narkotika yang diamankan mencapai 48,38 gram.
Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Williams Cornelius Tanasale, melalui Kasihumas Iptu Suroto, memberikan keterangan resmi pada Kamis (11 juli 2024).
Total dari 11 paket tersebut berat bersihnya mencapai 48,38 gram yang disimpan oleh pelaku di kamar kosnya,” ujar Iptu Suroto.
Selain narkotika, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya. Barang-barang tersebut meliputi satu kertas bekas bungkus LCD, dua klip kecil, satu timbangan digital kecil, satu sendok plastik untuk mengedarkan sabu, uang tunai sebesar satu juta rupiah, dan sebuah handphone.
DP, yang berusia 51 tahun, langsung digiring ke Mapolres Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah penangkapannya.
Iptu Suroto menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang telah mencurigai aktivitas tersangka.
Tersangka sebelumnya sudah menjadi target operasi berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Iptu Suroto.
Akibat perbuatannya sebagai pengedar narkotika, DP dikenakan pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan penangkapan ini, diharapkan jaringan peredaran narkotika di wilayah Tanjungperak dapat semakin ditekan, dan masyarakat bisa hidup dengan lebih aman dan nyaman. (*)
Tinggalkan Balasan