Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 48,38 Gram Narkotika

 

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial DP dalam operasi penggerebekan di sebuah rumah kos di Jalan Gadukan Timur, Surabaya, pada Rabu (19 juni 2024) sore. 

DP, yang sudah lama menjadi target operasi polisi, tidak dapat berkutik saat tim Satresnarkoba menggerebek tempat persembunyiannya.

Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB tersebut, polisi menemukan 11 paket sabu yang disimpan oleh DP.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Tandatangani Kerjasama dengan BKKBN dan Universitas Wisnuwardhana untuk Turunkan Angka Stunting

 Barang bukti yang disita terdiri dari 7 paket sabu dengan berat total 40,53 gram dan 4 paket lainnya dengan berat 7,85 gram. Total berat bersih dari narkotika yang diamankan mencapai 48,38 gram.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Williams Cornelius Tanasale, melalui Kasihumas Iptu Suroto, memberikan keterangan resmi pada Kamis (11 juli 2024). 

Total dari 11 paket tersebut berat bersihnya mencapai 48,38 gram yang disimpan oleh pelaku di kamar kosnya,” ujar Iptu Suroto.

Baca Juga:  TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim 0726/Sukoharjo di desa Tanjung Rejo, Nguter dibuka oleh Bupati Sukoharjo

Selain narkotika, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya. Barang-barang tersebut meliputi satu kertas bekas bungkus LCD, dua klip kecil, satu timbangan digital kecil, satu sendok plastik untuk mengedarkan sabu, uang tunai sebesar satu juta rupiah, dan sebuah handphone.

DP, yang berusia 51 tahun, langsung digiring ke Mapolres Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah penangkapannya. 

 Iptu Suroto menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang telah mencurigai aktivitas tersangka. 

Baca Juga:  KASAD TNI Jenderal Andika Perkasa Bersama Panglima RTA, Tandantangani 4th Implementing Arrangement Periode 2020 - 2023

Tersangka sebelumnya sudah menjadi target operasi berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Iptu Suroto.

Akibat perbuatannya sebagai pengedar narkotika, DP dikenakan pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Dengan penangkapan ini, diharapkan jaringan peredaran narkotika di wilayah Tanjungperak dapat semakin ditekan, dan masyarakat bisa hidup dengan lebih aman dan nyaman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!