Sidang Pledoi Kasus KDRT di Ngawi: Antara Pengakuan dan Bukti Visum
Laporan: Budi Santoso
NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan KS sebagai terdakwa memasuki tahap pledoi di Pengadilan Negeri Ngawi pada Rabu (12/2/2025). Perkara ini berawal dari aksi kekerasan fisik yang dialami oleh DNM, warga Dusun Wotgaleh, Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, pada 21 Agustus 2024.
Kuasa hukum korban, Imam Sampurno, SH, memaparkan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 08.00 WIB, ketika KS meminta istrinya datang ke rumahnya di Desa Gendingan, Widodaren. Namun, korban yang masih bersiap untuk bekerja tidak segera memenuhi permintaan tersebut, memicu emosi terdakwa.
\”Terdakwa membenturkan dahinya ke dahi korban lebih dari satu kali, mendorongnya dengan tangan kanan, lalu mengepalkan tangan dan memukul pipi kiri korban. Korban kemudian melarikan diri ke gudang dan garasi sebelum akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Ngawi,\” jelas Imam.
Hasil visum dari Dr. Robby Pandita Kurniawan mengonfirmasi adanya luka lebam di dahi serta pembengkakan di pipi kiri korban akibat benturan benda tumpul. Berdasarkan temuan tersebut, terdakwa dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Namun, dalam persidangan, KS membantah tuduhan meskipun dakwaan telah dibacakan oleh hakim. Kuasa hukum korban menegaskan agar majelis hakim memberikan hukuman maksimal sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Sidang akan berlanjut dengan agenda berikutnya untuk menunggu putusan majelis hakim. (*)
Tinggalkan Balasan