Waduh!!! Bangkai Ayam Diperdagangkan, Dua Penjualnya Dicokok Satgas Mafia Pangan

Satgas Mafia Pangan Polres Karanganyar Menunjukkan Barang Bukti Tiren Beserta Tersangka

Karanganyar, beritaglobal.net – Jajaran Polres Karanganyar tergabung dalam Satgas Mafia Pangan Karanganyar menangkap dua penjual ayam mati kemarin (tiren) di Pasar Jungke Karanganyar, Rabu (13/12/2017) pagi.

Menurut informasi dihimpun, sebanyak 23 ekor ayam potong broiler tiren turut diamankan. Meskipun dikemas dalam plastik rangkap, tetapi lalat hijau berukuran besar masih saja mengerubuti bangkai ayam saat dikeluarkan dari bungkusan plastik.

Kasiman (50 tahun) warga Karanjowo, Kelurahan Gayamdompo, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar dan Lasmi (57 tahun), warga Demangan, Kelurahan Tegalgede, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, di tangkap Satuan Tugas (Satgas) Mafia Pangan Polres Karanganyar.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Kota Perkuat Sinergi Tiga Pilar Melalui Safari Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan ayam mati kemaren (tiren). Kasiman ditangkap dengan dugaan menjual ayam tiren mentah kepada Lasmi. Selanjutnya Lasmi ditangkap karena nekat menjajakan ayam tiren olahan di Pasar Jungke.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, menyampaikan bahwa anggota Satgas Mafia Pangan Polres Karanganyar menangkap dua pelaku setelah menerima informasi perdagangan ayam tiren di salah satu pasar tradisional Karanganyar.

“Menindaklanjuti informasi warga masyarakat tentang peredaran dan perdagangan ayam tiren, anggota Satgas Mafia Pangan Polres Karanganyar berhasil menangkap dua orang pelaku. Keduanya memasok dan menjual ayam tiren di Pasar Jungke,” ungkap Kompol Dyah mewakili Kapolres Karanganyar.
Dua tersangka dijerat Pasal 135 UU No. 18/2012 tentang Pangan. Mereka diancam hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga:  Pemkab Bangkalan Percepat Penyerahan LKPD 2024 ke BPK Jatim: Wujud Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan

“Keduanya di jerat pasal 135 UU No. 18/2012 tentang Pangan. Mereka terancam hukuman dua tahun penjara,” tegas Dyah.

Secara terpisah Presiden Direktur LAPK Sidak Agus Subekti menyampaikan apresiasi kepada anggota Satgas Mafia Pangan Polres Karanganyar atas pengungkapan kasus perdagangan ayam tiren.

Baca Juga:  Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Selamatkan 22 CPMI dari Perdagangan Ilegal

“Kami sangat mengapresiasi keberhasilan Satgas Mafia Pangan Polres Karanganyar dalam mengungkap kasus perdangangan ayam tiren. Harapan kami, para pedagang tidak hanya mencari untung besar dengan merugikan pihak lain, dalam hal ini konsumen yang dapat menimbulkan dampak menurunnya kesehatan masyarakat,” tutur Agus.

Lebih lanjut Agus mengatakan, “Kejadian serupa jangan sampai terulang di tempat atau pasar tradisional lain, dan Satgas Mafia Pangan di seluruh wilayah Jawa Tengah lebih intens dalam melakukan pengawasan,” ungkapnya kepada beritaglobal.net, Rabu (13/12/2017) siang. (Rud/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!