Kanwil Kemenag Jatim dan PTA Surabaya Berkolaborasi Wujudkan WBK-WBBM serta Cegah Pernikahan Dini
Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya memperkuat sinergi kelembagaan dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi tata kelola pemerintahan serta optimalisasi kualitas layanan publik di sektor keagamaan dan peradilan agama di Jawa Timur, (13/03/25).
Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Akhmad Sruji Bahtiar, dalam pertemuannya dengan Ketua PTA Surabaya, Rokhanah, menegaskan bahwa pencapaian predikat WBK-WBBM tidak hanya menuntut reformasi internal, tetapi juga membutuhkan koordinasi antarlembaga guna membangun sistem birokrasi yang bersih, profesional, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat. Dalam kesempatan ini, PTA Surabaya membagikan pengalaman dan strategi yang telah diterapkan dalam memperkuat pengawasan internal, efisiensi prosedur administrasi, serta peningkatan akuntabilitas di lingkungan peradilan agama.
Selain menitikberatkan pada pembangunan zona integritas, pertemuan tersebut turut membahas isu strategis terkait pencegahan pernikahan dini di Jawa Timur. PTA Surabaya menyoroti perlunya pendekatan preventif berbasis edukasi bagi remaja, serta penguatan kerja sama lintas sektoral untuk menekan angka pernikahan usia dini. Dalam konteks ini, Kemenag Jatim berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi di tingkat sekolah dan masyarakat guna membangun kesadaran akan dampak sosial, ekonomi, serta psikologis dari praktik pernikahan usia dini.
Melalui kerja sama yang lebih erat, kedua institusi berharap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel, sekaligus menciptakan layanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat Jawa Timur. Implementasi program ini diharapkan mampu menjadi model bagi daerah lain dalam upaya penguatan reformasi birokrasi serta perlindungan hak-hak masyarakat dalam bidang keagamaan dan hukum keluarga. (*)
Tinggalkan Balasan