KI Jatim Ingatkan Badan Publik: LLIP 2024 Wajib Diserahkan Sebelum Akhir Maret

Laporan: Bagas

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) kembali mengingatkan seluruh badan publik di wilayahnya untuk segera menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) Tahun 2024 sebelum batas akhir pada 31 Maret 2025. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

Ketua KI Jatim, Edi Purwanto, menegaskan bahwa penyusunan dan penyerahan LLIP merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik. Hal ini tidak hanya berlaku untuk instansi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, tetapi juga untuk badan vertikal lainnya.

Baca Juga:  Polres Sampang Siagakan Pasukan Khusus Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi 2025

“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh badan publik di Jawa Timur, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD), Bawaslu, KPU, serta badan usaha milik daerah (BUMD), untuk segera menyusun dan menyerahkan LLIP sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” ujar Edi pada Rabu (12/3/25).

Sebagai bentuk dukungan, KI Jatim sebelumnya telah memberikan bimbingan teknis terkait penyusunan LLIP kepada berbagai badan publik. Laporan ini menjadi indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif bagi masyarakat.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Genteng Intensifkan Pengawasan di Bank Mandiri: Waspada Demi Keamanan Bersama

Sanksi bagi Badan Publik yang Terlambat

Ketua Bidang Kelembagaan KI Jatim, M. Sholahuddin, menambahkan bahwa LLIP merupakan salah satu dari empat instrumen utama dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan setiap tahun.

“Jika penyerahan laporan melewati batas waktu yang ditentukan, maka akan ada pengurangan nilai dalam evaluasi akhir. Ini tentu akan berdampak pada hasil penilaian keterbukaan informasi publik bagi masing-masing instansi,” jelas Sholahuddin.

Baca Juga:  Bank Jatim Perkuat Fasilitas Olahraga Bangkalan Lewat CSR Pengecatan Dinding Gor Sultan Abdul Kadirun

Selain itu, badan publik yang mengalami kesulitan dalam penyusunan LLIP diimbau untuk segera berkoordinasi dengan tim KI Jatim agar dapat menyelesaikan laporan tepat waktu dan menghindari sanksi administratif.

Dengan semakin dekatnya batas akhir, KI Jatim berharap seluruh badan publik di Jawa Timur dapat mematuhi kewajiban pelaporan ini demi meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!